HukumPekanbaruRiau

Dua Puluh Tahun Nikah, Buku Nikah Pria Paruh Baya Ini Ternyata Palsu

PEKANBARU-SUARA24.COM- Sungguh kecewa perasaan hafrizal saat mengetahui buku pernikahannya yang selama ini dipegangnya diduga dipalsukan yang tidak lain istrinya sendiri,

Bermula saat hafrizal mengajukan cerai talak dengan register perkara nomor: 1062/Pdt.G/2021/PA.Pbr, tertanggal 23 Juni 2021 di pengadilan agama pekanbaru dan setelah beberapa kali persidangan berlangsung, istrinya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa buku nikah nomor: 144/47/I/2001 tertanggal 28 Januari 2001, yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan tamiai, kabupaten kerinci, provinsi jambi adalah palsu.

Kemudian pada hari kamis, tanggal 12 Agustus 2021, ketua majelis hakim membenarkan buku nikah tersebut adalah palsu yang dilihat dari nomor kutipan akta nikah serta hakim juga telah menghubungi KUA tempat dimana buku nikah tersebut dikeluarkan, kemudian menyarankan agar hafrizal untuk mencabut permohonan cerai talak tersebut.

Selanjutnya kuasa hukum hafrizal, yakni Advokat Arbizar, S.H. selaku pimpinan dari Law Office Arbizar & Partners, mengatakan bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui kalau buku nikah tersebut palsu dan baru mengetahui saat mengajukan permohonan cerai talak di pengadilan agama pekanbaru.

“Terkait peristiwa ini, kami sudah menghubungi KUA tempat dimana buku nikah tersebut dikeluarkan melalui sambungan telepon seluler dan ternyata benar buku nikah antara klien kami dengan istrinya adalah palsu tidak tercatat di KUA tersebut. ujar pengacara muda tersebut”

Ditambahkan lagi oleh Arbizar, S.H, dalam hal ini kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada kantor urusan agama kecamatan tamiai, kabupaten kerinci, provinsi jambi, perihal surat keterangan keabsahan buku nikah klien kami dan mengirimkan surat ke pengadilan agama pekanbaru, guna untuk menempuh upaya hukum pidana, atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu, pada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru maupun di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi.

Hafrizal tidak menyangka dan sangat kecewa terhadap istrinya, dikarenakan hampir 20 tahun menjalin hubungan rumah tangga bersama, ternyata buku nikah tersebut diduga sengaja dipalsukan, yang dimana dahulunya semua pengurusan persiapan perkawinannya adalah istrinya beserta keluarganya.

Saat dikonfirmasi hafrizal mengatakan “saya dan kuasa hukum saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku dalam minggu ini, hal ini dilakukan karena harta kekayaan selama perkawinan tersebut keseluruhannya diatas namakan istri saya, saya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara mufakat, tetapi hingga kini istri saya tidak pernah beritikad baik untuk mencari win-win solution, sehingga belum ada tercapai kesepakatan”, ujarnya. (Rm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close