HukumMedanSumut

Halangi Wartawan Meliput Pembagian BLT “Kaur Desa Saintis di Polisikan

MEDAN,SUARA24.COM- Junaedi Awak Media online http://Jakartaobserver.com yang diduga Dihalangi saat lakukan peliputan pembagian BLT Kamis, 19/08/21 tadi secara Resmi telah Melaporkan di Polrestabes Medan.

Dikatakanya kepada awak Media Melalui pesan singkat WhatsApp, keputusan ini diambil setelah adanya steatment asmawito selaku Kepala Desa saintis yang Mempersilakan Membuat Laporan, Dan Tidak akan Melindungi perangkat Desanya, jika memang itu ada unsur pidananya.

Adapun yang dilaporkan Junaedi sebagaimana pada laporan polisi Nomor :STTPL/1614/VIII/2021/SPKT, adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar junaidi dengan pesan singkat WhatsApp.

Saat melakukan pelaporan Junaedi yang tergabung dalam perkumpulan wartawan deli serdang PWDS itu juga tampak didampingi oleh ketua umum PWDS dan beberapa rekan awak media.

“Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa Saentis tersebut,” pungkas Feri.

Harapannya setelah laporan ini ditrima agar sekiranya pihak kepolisian khusus polrestabes medan agak secepatnya memproses laporan saya ini agar mendapat kejelasan hukum yang positif atas laporan saya, dan saya berharap agar suluruh rekan media sama-sama mengawal atas laporan ini hingga adanya kekuatan hukum tetap, ucapnya singkat ke pada awak media.(Dedy/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close