HukumMakassarPendidikanSumut

Hasil Pers Realise Pengerebekan USU, “Kampus Harus Bersih Dari Peredaran Narkoba

SUMUT,SUARA24.COM- Universitas Sumatera Utara (USU) berkomitmen memberantas narkoba di lingkungan kampus yang sudah sangat meresahkan, dimana sebagai bentuk komitmennya USU berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang menggunakan dan mengedarkan narkoba di USU.

hadir memdampangi Wakil Rektor I, Dr Edy Ikhsan, Dibantu Wakil Rektor V Luhut Sihombing, Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU Amelia Meutia MPsi, Kepala Biro Aset dan Usaha, Suhardi bersama dengan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan menggelar konfrensi pers terkait razia narkoba di Kampus USU yang berlokasi di Jln. Dr. T. Mansur No.9, Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, pada senin 11 oktober 2021

Pada kesempatan ini Wakil Rektor I, USU mengatakan “risiko dan peredaran narkoba di lingkungan USU merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 
“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan paling cepat semester selanjutnya, Salah satunya kita ingin mengawasi dan memantau peredaran gelap narkoba yang terindikasi ada di lingkungan kampus USU,”

Ikhsan, menambahkan dimana hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak, dimana Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran terkait informasi yang beredar,  Hasil koordinasi kemudian ditindaklanjuti pihak BNN yang melakukan tindakan kepada para pengguna dan pengedar narkoba, hasilnya puluhan mahasiswa pun terjaring,

“ada juga beberapa pengedar yang merupakan orang luar USU, jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menangani masalah hukum, dimana Ikhsan menyebutkan, mahasiswa yang terjaring akan dijatuhi hukuman minimal dua tahun sampai langsung di Drop Out (DO),  Sesuai peraturan ujar sang rektor, karena kita mau kampus bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya

Senada dengan itu Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU. 
“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” ujar Luhut. 

Di kesempatan yang sama Kepala BNN Provsu, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan, razia dan peredaran gelap narkoba di lingkungan USU pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB oleh personel BNN Provinsi Sumatera Utara membuahkan hasil dengan terjaring nya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang, Setelah dilakukan tes urine ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang positif menggunakan Narkotika sedangkan 16 (enam belas) orang negatif menggunakan Narkotika.

Dari 31 (tiga puluh satu) orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah didata 20 (dua puluh orang) orang mahasiswa USU terdiri dari 14 (empat belas) orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU, Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya adalah masyarakat biasa, dan hasil penggeledahan dilapangan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram, 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang masuk berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU di mana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar, ungkap toga.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari seorang wanita yang bernama DM, dan hasil perkembangan interogasi tersebut dilakukan penyelidikan. “Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 Wib terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota Kodya Medan,” tutup Toga. (Apri/ tm)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close