HukumLangkatSumut

Ngaku Anak Jaksa dan Ancam Wartawan, Warga Binjai Dilaporkan ke Polisi

LANGKAT,SUARA24.COM- Seorang pria berinisial BRY, warga Jln.Perjuangan Gg.Bengkok Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, selain mengaku Ibunya seorang Jaksa, pria tersebut juga mengancam mematahkan jari dan menyiksa salah seorang wartawan media online melalui aplikasi WhatsApp bahkan terkesan melecehkan kinerja institusi Polri.

BRY yang sesumbar memiliki banyak uang dan bisa mengatur aparat penegak hukum ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Langkat, Senin (11/10/2022) oleh korbannya Alwi Alfala (20) warga Link.I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Menurut Tim Penasihat Hukum DPK Perkumpulan Jurnalis Mediaseiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat Harianto Ginting SH yang mendampingi Alwi selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat saat membuat laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022 menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pengancaman dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.

“Kita tidak ingin terlalu gampang kali orang mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan. Apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Harianto Ginting di Polres Langkat, Senin (11/10/2022) malam.

Yang menarik, lanjut Harianto Ginting, penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).

Harianto menjelaskan, kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.

Diduga dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/07/2021) lalu.

Pada saat peristiwa pelaporan kasus KDRT tersebut, terlapor masih berada di negara Jepang. Namun anehnya terlapor merasa tidak terima dan sekitar bulan Oktober 2022 pelapor mulai melakukan intimidasi melalalui layanan WhatsApp dan berlanjut hingga Senin (10/10/2022).

Dalam sebagian isi pengancaman tersebut, terlapor akan berupaya mencari pelapor dan akan mematahkan jari-jari tangannya sembari bersumpah akan membunuh pelapor secara perlahan.

Bahkan, terlapor dengan pongahnya mengaku ibunya seorang jaksa sembari menantang akan menendang pelapor di kantor Polisi didepan ayah pelapor.

“Kau laporkan aja aku, jumpa kita di Polres, ku tunjangi kau tengok lah ko, aku udah nunggu nunggu udah mendidih kali darah ku nengok kau. Mau nengok aku sanggup berapa duit kau itu untuk bayar Polisi, kau pikir jaman sekarang ini bisa kau modal telor aja ke kantor Polisi itu ya? Laga duit kita di sana!” ucap BRY melalui Voice Note yang diperdengarkan Harianto Ginting.

Menurut Harianto, pelapor disangkakan dengan Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 Junto Pasal 45B dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.(T)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close