HukumMedanSumut

Sidang Tipikor, Kabak Dan Kacab PDAM Deli Serdang Jilid II “Kuasa Hukum Kabag Keuangan Tidak Exsepsi

Penasihat hukum Zainal Sinulingga, Muhammad Salim, SH dan Rambo Putra Hartanta, SH

MEDAN, SUARA24.COM- Perkara korupsi sebesar Rp677,3 juta disebut-sebut penggelembungan angka (‘mark up’) terhadap cek voucher belanja internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang ‘Jilid II’ mulai digelar, Kamis (1) / 4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

JPU dari Kejari Deliserdang Oktober 2019 lalu telah melimpahkan perkara korupsi penggelembungan cek voucher belanja TA 2015 tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dua mantan staf di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Deliserdang itu pun telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Kali ini mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar (53) dan mantan Asisten I Bagian Keuangan periode September 2004 hingga April 2015 Zainal Sinulingga (berkas perkara terpisah) mulai disidangkan.

Asran Siregar dan Zainal Sinulingga dijerat pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Tim JPU dimotori Agusta Kanin dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 213 lalu menerima permintaan daftar pembayaran internal dari staf di Bagian Umum.

Kiri JPU Kejari Deli Serdang sedang membacakan dakwaannya 1 April 2021.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Sejumlah cek yang telah ditandatangani terdakwa bersama Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Namun sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, imbuh JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan nominal cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp667,3 juta.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas kiri Terdakwa Zainal Sinulingga dibawahnya Terdakwa Asran Siregar.

Menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Asran menyatakan akan menyampaikan eksepsi pekan depan.

Namun ada yang berbeda dengan penasihat hukum terdakwa Zainal Sinulingga Muhammad Salim,S.H dan Rekannya Rambo Putra Hartanta,S.H menyatakan, tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU, saat dimintai keterangan penasihat hukum Zainal Sinulingga ini enggan memberikan tanggapan banyak kepada awak media “Gak papa bang biar cepat aja kita masuk kepemeriksaan saksi disitu nanti akan terbuka semua,”ujar Salim sembari meninggalkan Pengadilan.

Informasi lainnya dihimpun, perkara korupsi disebut-sebut berbau ‘mark up’ nominal cek di ‘Jilid I’, dua mantan staf PDAM Cabang Deliserdang di antaranya divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara telah memvonis Mustafa Lubis, selaku Kabag Keuangan Periode 2 Januari 2015 s/d 30 Januari 2015 dan Lian Syahrul, selaku Kabag Keuangan Periode 13 Februari 2015 s/d 10 April 2015 (berkas terpisah) masing-masing pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan) pidana kurungan selama 2 bulan.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Dwi Setyo Budi Utomo berhasil membekuk terdakwa Asran Siregar, Rabu malam (9/12/2020) lalu dari tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Greenland Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Sepekan kemudian, Rabu malam (16/12/2020) terdakwa Zainal Sinulingga berhasil dibekuk tim Tabur Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Padang Bulan, Medan.(Bem)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close