5 Poin Evaluasi Dalam Isi Surat Kementrian ESDM Untuk Penghentian Aktifitas PT BDL

KOTAMOBAGU, SUARA24.COM /Selasa-5/10/2021, Tindaklanjuti legalitas PT Bulawan Daya Lestari pasca Konflik pihak PT BDL dan warga Desa Toruakat pekan lalu, Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Keluarkan Surat Keputusan.

Surat tersebut dilayangkan pada Pihak PT Bulawan Daya Lestari yang beralamatkan di Jalan Raya AKD No.100 Desa Kopandakan Dua Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara.

Dalam isi surat Kementrian ESDM tersebut berisi tentang lima poin evaluasi pada PT BDL yakni yang pertama, PT BDL belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi

Lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasiOnal pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang kedua, PT BDL belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2021,Rencana Reklamasi, Rencana Pasca Tambang dan Dokumen Lingkungan Hidup, Yang Ketiga PT BDL belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, Yang ke Empat Kegiatan pertambangan dari PT BDL berada dikawasan hutan produksi terbatas HPT dan belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan yang ke Lima, berdasarkan poin satu hingga poin empat, diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segerah menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut pada poin-poin Diatas.

Dengan adanya surat dari Kementrian ESDM tersebut dan berdasarkan lima poin evaluasi tersebut, PT Bulawan Daya Lestari dilarang melakukan aktivitasnya dilokasi tambang tersebut. (Radj)
Exit mobile version