MEDAN,SUARA24.COM- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus seorang pelaku curanmor pada Minggu (16/8/2020) malam, di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku yang diketahui bernama RS alias Rizal Lodes (30) warga Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi Medan Tembung ini terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat ditangkap.
Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan atas luka tembaknya, pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan untuk menjalani proses hukum.
“Tersangka Rizal Lodes juga tercatat terlibat pencurian di dalam rumah. Kemudian ia juga sudah enam kali mencuri sepeda motor dalam sebulan.
Barang bukti dari tersangka yakni kunci letter T, obeng, play station, pisau lipat dan baju yang digunakannya saat beraksi,” Kata Kapolsek Percut Seituan Kompol AKP Ricky Pripurna Atmaja, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH, Selasa (18/8/2020).
Dijelaskan Kanit Reskrim, tertangkapnya tersangka RS alias Rizal Lodes ini, bermula dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka. Kemudian personel Unit Tekab Polsek Percut Seituan langsung bergerak cepat ke Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Begitu tiba di lokasi, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka ini malah mencoba melakukan perlawanan. Sehingga team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis, “ungkapnya.
Dari hasil interogasi, sambungnya lagi, kalau tersangka RS alias Rizal Lodes ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan dengan kerugian handphone merk Oppo. Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan, dengan kerugian sepedamotor Honda Supra. Lalu di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepedamotor Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepedamotor Honda Supra Fit, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepedamotor Honda Vario.
“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, “tutupnya.(An)