NIAS SELATAN,SUARA24.COM- Pertemuan oknum ketua PPK dan ketua PPS bersama Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Jalan Sisarahili Desa Susua Kecamatan Ulususua pada hari Jumat 9 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib lalu menyisakan tanda tanya besar.
Informasi dihimpun bahwa oknum PPK berinisial nama Al Giawa dan Ketua PPS PT Halawa bertemu dengan oknum Caleg inisial D.
Pertemuan ketiganya di dekat Pekan Godu disinyalir pada masa tenang membahas dugaan pembelian suara untuk memenangkan sang caleg.
Narasumber media ini, yang meminta namanya agar dirahasiakan menuturkan ketiganya membahas dugaan tawar menawar penggelembungan suara. Lebih jauh dijelaskan narasumber bahwa tawaran oknum ketua PPK dan PPS terhadap oknum Caleg tersebut dikisaran 300 juta sampai 400 juta rupiah.
” Iming imingi suara dengan imbalan duit. Artinya kalau bapak Oknum Caleg sanggup kasih sekian kami kasih suara sekian. Ada permainan mereka dilapangan ” bebernya.
Tambah sumber agar awak media segera mempertanyakan hal ini kepada Bawaslu maupun KPU Nias Selatan.
” Bahwasanya ketua PPK dan ketua PPS Desa Susua Kecamatan Ulususua, telah menjumpai dan menawarkan suara kepada calon legislatif, yang seharusnya tidak boleh dan ini melanggar kode etik dari pada KPU ” katanya terhadap kru awak media.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua PPK AL Giawa dalam sambungan whatshap akan tetapi ia tidak menjawab pertanyaan kru media. Ia hanya menjawab di luar konteks pertanyaan wartawan hanya mengatakan “oke gas.. oke gas”.
Begitu juga dikonfirmasi kepada ketua PPS PT Halawa juga menjawab diluar konteks.
PT Halawa malah menuding kru awak media tidak punya kerjaan dan mempersilahkan awak media memuat berita pertemuan ketiganya ke publik.
” Silahkan. Kalau kurang kerjaan, silahkan. Anda salah orang. Kalau mau konfirmasi, langsung ketemu BG. Buat gak buat berita melalui alibi. Kita siap melayani Abang untuk klarifikasi. Tp kalau Abang buat berita secara sepihak hati – hati kena kode etik jurnalistik ” ancamnya menjawab pertanyaan awak media.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu sudah diwajibkan harus netral dan tidak memihak. Pertemuan ketiga oknum PPK, PPS dan oknum Caleg tersebut dinilai telah melanggar kode etik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ironisnya, pelanggaran kode etik tersebut ditemukan di Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Pertemuan tersebut juga diabadikan berupa video pertemuan ketiganya. (Tim).






