Tuntut Kejelasan Status Tanah, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Asahan

Salah seorang pendemo Ibnu Azhar Saragi sedang berorasi dihalaman kantor Bupati Asahan, Kamis (3/6/2025).
Salah seorang pendemo Ibnu Azhar Saragi sedang berorasi dihalaman kantor Bupati Asahan, Kamis (3/6/2025).

KISARAN – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Asahan pada Kamis, 3 Juli 2025. Para pengunjuk rasa ini berasal dari Area Graha Gempita, Kelurahan Sei Renggas. Tujuan utama mereka adalah menuntut kejelasan hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 20 tahun.

Massa aksi datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster. Selanjutnya, dalam orasinya, koordinator aksi, Heri, menyatakan keresahan warga. Menurutnya, status tanah mereka yang masih terikat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) telah menimbulkan ketidakpastian yang mendalam.

“Kami sudah lebih dari 20 tahun tinggal di sana,” tegas Heri. “Tanah itu merupakan eks HGU PTPN III yang sudah diserahkan kepada Pemkab Asahan. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah segera melepaskan status HGU tersebut agar kami bisa mengurus sertifikat hak milik.”

Akibatnya, para pengunjuk rasa merasa cemas. Ketiadaan status hukum yang jelas ini sangat mengancam kepastian masa depan tempat tinggal mereka.


Tanggapan Pemerintah dan Hasil Mediasi

Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan segera menerima perwakilan warga untuk mediasi. Pertemuan itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Buwono Prawana. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Surianto, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan.

Di hadapan warga, Buwono Prawana memberikan penjelasan. Ia menegaskan, Pemkab Asahan tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret. Pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pelepasan lahan seluas 51 hektare kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

“Prosesnya sedang berjalan dan harus sesuai aturan,” jelas Buwono. “Kami mohon warga untuk bersabar karena ini membutuhkan waktu di tingkat pusat.”

Sejalan dengan itu, pihak BPN Asahan juga memberikan keterangan. Mereka menegaskan baru bisa memproses sertifikat hak milik untuk warga. Akan tetapi, hal itu hanya dapat dilakukan setelah surat keputusan resmi dari kementerian terbit.

Pada akhirnya, mediasi mencapai titik temu sementara. Heri, selaku perwakilan warga, menyatakan dapat menerima penjelasan dari Pemkab. Namun, ia menegaskan bahwa warga akan terus mengawal janji tersebut dan siap kembali jika tidak ada perkembangan.