MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara tegas merekomendasikan pencabutan izin operasional terhadap tiga tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Medan. Langkah ini diambil menyusul temuan masif terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam serangkaian razia yang dilakukan beberapa waktu terakhir.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut telah dilayangkan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Taufik Hidayat, menyatakan bahwa ketiga tempat hiburan malam tersebut terbukti menjadi sarang peredaran narkoba dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil operasi dan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Narkoba, kami menemukan bukti kuat bahwa ketiga lokasi ini secara berulang menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Pol Taufik di Mapolda Sumut, Kamis (17/7/2025).
Meski tidak merinci nama ketiga tempat hiburan malam tersebut demi kelancaran proses administrasi, Taufik membenarkan bahwa lokasi-lokasi itu merupakan pemain besar di industri hiburan malam Medan. Dalam razia gabungan yang digelar akhir pekan lalu, puluhan pengunjung di tiga lokasi tersebut diamankan karena positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, serta ditemukannya barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi dan paket sabu.
“Langkah tegas ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dari akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi tempat usaha yang memfasilitasi kejahatan narkotika,” tambahnya.
Polda Sumut berharap Pemko Medan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Menurutnya, pencabutan izin adalah sanksi paling efektif untuk memberikan efek jera kepada pengelola dan sebagai peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam di Sumatera Utara untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Awasi tempat Anda, awasi pengunjung Anda. Jika kami temukan ada pembiaran, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa,” pungkas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait penerimaan surat rekomendasi dari Polda Sumut. Namun, langkah kepolisian ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan Kota Medan bersih dari ancaman narkotika.






