KOTAPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jaringan antarprovinsi. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 555 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Labusel,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial AH (41 tahun), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan rekannya, ZN (46 tahun), yang juga berasal dari provinsi yang sama.
Operasi penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah tersebut. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu. “Barang bukti ditemukan di dalam mobil. Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 555 gram atau lebih dari setengah kilogram,” rinci AKBP Maringan.
Berdasarkan pengakuan awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Mereka diinstruksikan untuk mengambil barang haram tersebut dari Pekanbaru, Riau, dan mengantarkannya kepada seseorang di Medan dengan imbalan puluhan juta rupiah.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya, termasuk pemesan barang ini di Medan,” tambah Kapolres.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 555 gram dan satu unit mobil telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

