Ahli K3 Sumut : Disnaker Wajib Peringati dan Evaluasi Izin Kerja Project Citraland Helvetia Megapolitan

MEDAN,SUARA24.COM- Project pembangunan Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang menarik perhatian banyak pihak.

Hal itu dikarenakan para pekerjanya yang tidak di lengkapi oleh kelengkapan K3 dalam pengerjaan project tersebut.

Pantauan wartawan dilokasi lahan HGU milik PTPN3 yang disulap Citraland menjadi bangunan megah terlihat para pekerja sedang mengerjakan bangunan 4 lantai.

Didapati para pekerja yang berada diatas dan dibawah tanpa mengenakan alat safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan.

Mirisnya, bangunan yang akan dijadikan perumahan dan ruko dengan biaya anggaran milyaran rupiah, namun selaku kontraktor tidak melengkapi pekerjanya dengan K3.

Ronny (43) warga sekitar mengatakan, ia khawatir dengan kondisi para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, dan APD lainnya.

Atas keprihatinan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Edo salah seorang ahli K3 Sumut pada Senin (1/5).

Edo menjelaskan bahwa sesuai amanat UU no.01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, seyogyanya perusahaan menyediakan APD secara cuma2 pada para pekerja guna memproteksi para pekerja atas kecelakaan yang mungkin timbul saat bekerja.

” Sesuai amanat uu no.01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja..seyogyanya perusahaan menyediakan APD secara cuma2 pada para pekerja guna memproteksi para pekerja atas kecelakaan yang mungkin timbul saat bekerja”, ucap Edo.

Lanjutnya, ” Jika perusahaan tidak menyediakan APD tersebut, maka Pengawas Disnaker wajib mengevaluasi izin kerja dari pekerjaan project tersebut”.

Masih Kata Edo, ” Harusnya pihak K3 Disnaker Sumut yang berperan aktif untuk melakukan kontrol terhadap perusahaan perusahaan
yang tidak melengkapi para pekerjanya dengan APD”, tutupnya.(Rm/Tim)