
LANGKAT,SUARA24.COM– Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2020/2021 yang semestinya diterima 750.000ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seperti berita media suara24.com diduga ada pungutan liar ( Pungli ) dana bantuan PIP di SMP Negeri 3 Hinai, Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Terkait informasi yang diduga pungli dana PIP sejumlah 70.000ribu/302 siswa penerima bantuan tersebut. Awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP N 3 Hinai Suriati Spd, melalui via chat whats App mengaatakan,”kita jumpa saja hari ini, biar jelas,”ungkapnya meskipun awak media sudah menanyakan terkait dana PIP yang diduga ada potongan,Senin (19/04/2021)
Tiga hari SebelumnyaAwak media berserta rekan, untuk menggali informasi lebih jelas berapa jumlah siswa penerima bantuan PIP. Kami coba konfirmasi langsung ke Jeffri kepala unit BRI Hinai diruang kerja nya, Jum’at pagi, 16/02/2021, sekira pukul 10:00 Wib. menginformasikan
“Pencairan SMP N 3 Hinai sebanyak 302 siswa secara kolektif,”ujarnya kepala unit BRI.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2020/2021 yang semestinya diterima 750.000ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Seperti berita media suara24.com diduga ada pungutan liar ( Pungli ) dana bantuan PIP di SMP Negeri 3 Hinai, Desa Baru Pasar VIII, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Terkait informasi yang diduga pungli dana PIP sejumlah 70.000ribu/302 siswa penerima bantuan tersebut. Awak media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMP N 3 Hinai Suriati Spd, melalui via chat whats App mengaatakan,”kita jumpa saja hari ini, biar jelas,”ungkapnya meskipun awak media sudah menanyakan terkait dana PIP yang diduga ada potongan,Senin (19/04/2021)
Tiga hari SebelumnyaAwak media berserta rekan, untuk menggali informasi lebih jelas berapa jumlah siswa penerima bantuan PIP. Kami coba konfirmasi langsung ke Jeffri kepala unit BRI Hinai diruang kerja nya, Jum’at pagi, 16/02/2021, sekira pukul 10:00 Wib. menginformasikan
“Pencairan SMP N 3 Hinai sebanyak 302 siswa secara kolektif,”ujarnya kepala unit BRI.
Tak putus sampai disitu, dihari yang sama. Awak Media dan rekan media melakukan Investigasi dilapangan, hasil Investigasi dari keterangan salah satu orang tua wali murid warga kecamatan Hinai, mengatakan, “Dapat 750.000ribu, cuma dipotong dari sekolah 50.000ribu dan 20.000ribu juga disana dipotong, dapat nya 680.000ribu,”terangnya wali murid.
Ditempat berbeda, kamis (15/04) awak media mengkonfirmasi dari salah satu seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan nama nya dan menghubungi melalui via telefon. saya dapat bantuan nya 750ribu gak bersih. Saya, dapat 680ribu, Rp 20.000,- untuk uang buku dan Rp. 50.000,- untuk administrasi sekolah
“pengambilan bantuan PIP itu langsung disekolah, pada tanggal 26/02/2021. Langsung kepala sekolah serta guru yang memberikan kepada orang tua wali murid,”pungkasnya wali murid, kamis,15/04/2021, melaui via telefon kepada awak media.
Ditempat berbeda, kamis (15/04) awak media mengkonfirmasi dari salah satu seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan nama nya dan menghubungi melalui via telefon. saya dapat bantuan nya 750ribu gak bersih. Saya, dapat 680ribu, Rp 20.000,- untuk uang buku dan Rp. 50.000,- untuk administrasi sekolah
“pengambilan bantuan PIP itu langsung disekolah, pada tanggal 26/02/2021. Langsung kepala sekolah serta guru yang memberikan kepada orang tua wali murid,”pungkasnya wali murid, kamis,15/04/2021, melaui via telefon kepada awak media.
Menurut Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatNomor : 07/D/Bp/2017, Nomor : 02/Mpk.C/Pm/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Pencairan/pengambilan dana PIP langsung oleh peserta didik atau orang tua murid secara kolektif di bank/lembaga penyalur. Dengan kondisi tidak ada pemotongan dan dikenakan biaya administrasi perbandan,serta saldo minimal rekening adalah 0,00%. (Teguh)