LANGKAT,SUARA24.COM- Alasan tidak masuk peta Desa, puluhan warga Desa Baru Pasar VIII (8), Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terancam kehilang hak suara di Pilkades 2022.
Pasalnya pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 19 Juni 2022 mendatang dengan gelombang pertama 167 dari 240 Desa di Kabupaten Langkat menuai pertanyaan dan kekecewaan bagi puluhan warga di Desa Baru Pasar VIII (8)
Dimana diketahui, menurut data yang diterima awak media, puluhan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa tersebut tidak masuk dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan tidak bisa memberikan hak suara, padahal di Pilkada atau Pilkades sebelumnya warga yang bersangkutan memiliki hak suara.
Rahmad (42) salasatu warga Dusun 3, Desa Baru Pasar 8, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat merasa kesal dan kecewa, kini dirinya yang berdomisili di TP PKK tidak masuk Daptar Pemilihan Sementara (DPS) di Pilkades 2022.
“Saya merasa kesal dan kecewa, disaat menyewa rumah di Dusun 4 dengan desa yang sama, Desa Baru Pasar 8. Baik itu Pilkada dan Pilkades sebelumnya, saya beserta istri mendapatkan surat untuk pencoblosan/pemilihan,”ucapnya saat ditemui awak media dikediamannya, Senin (31/5/2022)
Sekarang setelah berdomisili di TP PKK Dusun 3 yang katanya lahan milik perkebunan, kenapa saya tidak terdaptar di DPS ?
Bukan saya saja, lanjut Rahmad, istri serta beberapa warga yang domisilnya di PKK juga tidak masuk dalam DPS. katanya dikarenakan lahan di PKK tidak masuk dalam peta desa.
“Berikan hak pilih kami ! Jika kami tidak di anggap warga Desa Baru Pasar 8, maka mengapa kami diberikan KTP,” ketus Rahmad dengan nada kesal, sembari mengatakan ada beberapa warga di terminal pasar 10 juga tidak masuk di DPS.
Menanggapi puluhan warga Desa Baru Pasar
8 Kecamatan Hinai yang tidak masuk Daptar Pemilih Sementara (DPS). Rusli salasatu pegawai di Kantor Kecamatan Hinai dan Selaku Ketua Sub Pilkades Se_Kecamatan Hinai saat dikonfirmasi awak media mengatakan. “Tanyakan saja kepanitia pak,” ketusnya.
Ketika ditanyakan kembali oleh awak media terkait berdasarkan apa mereka tidak masuk DPS ?
“Saya berdarkan yang disampaikan PMD tentang Permendagri 112 tahun 2014,” ucapnya melalui via telepon seluler, namun tidak mempaparkan.
Sebelumnya, hal hampir serupa juga sudah terjadi di Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut. Dimana beberapa waktu lalu sempat seribuan warga menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Langkat, terkait menuntut Pemkab Langkat untuk memberikan hak pilih mereka nantinya pada Pilkades 19 Juni 2022 mendatang dan dalam aksi tersebut.
“Berikan hak pilih kami! Jika kami bukan di anggap masyarakat Desa Harapan Maju maka mengapa kami diberikan KTP dan mengapa data kami dipakai sebagai laporan serta indikator mendapatkan dana desa,” teriak Yuda, orator sekaligus koordinator dalam aksi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, menurut informasi yang diterima Sumutcyber.com, dari salasatu anggota DPRD di Langkat terkait seribuan warga Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan yang tidak mendapat hak suara di Pilkades. Kini sudah dapat hak pilih berdasarkan KTP dan surat Permendagri yang akan turun. (T)