HukumJakartaNasional

Anggota Komisi III Sindir Jaksa Agung: Ada Apa Tuntutan Jaksa Pinangki Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Urip?

JAKARTA, SUARA24.COM- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa kembali menyoal kasus suap Jaksa Pinangki Mirna Malasari dan membandingkannya dengan kasus suap Jaksa Urip yang juga pernah heboh pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarrta, Selasa (26/1/2021).

Supriansa mempertanyakan tuntutan empat tahun kepada Jaksa Pinangki di pengadilan Tipikor pada 11 Januari 2021 dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Menurut jaksa, dia terbukti menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki sebagai uang muka,” ungkap Supri

Menurut Supri (begitu Supriansa biasa dipanggil), pada kasus yang sama, kasus Jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.

Diketahui, Jaksa Urip tertangkap basah pada tahun 2008 karena menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta pada 2 Maret 2008.

Yang perlu dicatat, Jaksa Urip dan Jaksa Pinangki, pada kasus suap yang dilakukannya, kata Supri, keduanya sama-sama telah mencemarkan institusi penegak hukum, dan modus kasusnya pun sama, yakni menerima suap dan janji dari orang yang terlibat masalah hukum.

“Ada apa Pak Jaksa Agung, kenapa Pinangki hanya dituntut 4 tahun, sedangkan kasus Urip dituntut 15 tahun penjara, pada tahun 2008. Semestinya, tuntutan jaksa Pinangki pada tahun 2021 itu idealnya lebih tinggi dari dari Urip, tapi ini malah lebih rendah?” sindir Supri.

Lebih lanjut, Supri mengatakan, bahwa kasus Jaksa Pinangki yang dituntut lebih ringan itu, justru adalah kasus yang mempermalukan intitusi kejaksaan, seharusnya dituntut lebih tinggi lagi dari Jaksa Urip.

Bahkan, Supri berandai-andai, bilang, jika dia adalah Jaksa Agung pada saat kasus Jaksa Pinangki terungkap, maka dia akan malu dan memilih mundur dari jabatan Jaksa Agung sebagai bentuk pertanggungjawban secara moral.

Dalam rapat kerja tersebut, Supri juga mewanti-wanti agar target kasus yang diberikan kepada para Kejati dan Kejari, kalau benar ada target-target seperti yang santer disebut-sebut itu, ia minta agar segera dihentikan.

“Semoga desas desus itu tidak benar Pak Jaksa Agung, rasanya saya juga tidak percaya kalau setiap Kejari dan Kejati itu diberi target,” katanya.(Haris)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close