Serdang BedagaiSumut

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Saat Istri Kerja Di Luar Kota

SERDANG BEDAGAI,SUARA24.COM Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di tempat persembunyiannya setelah buron sejak Mei 2021 kemarin.
“Tersangka H kita tangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur,” jelas Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra Sik, dalam keterangan persnya, Jum at (10/12/2021).

Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku H terhadap putri kandungnya itu, kata Mahendra Sik, terjadi pada bulan November 2020 lalu. Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara memaksa korban.
Tak cukup sekali, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya di bulan Februari 2021 dan Mei 2021. Hal tersebut bahkan leluasa dilakukan pelaku karena sang istri sedang bekerja di luar kota.

“Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali ia mencabuli anaknya dengan paksaan. Dan ia pun mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya itu, korban lalu melaporkan kejadian ini bersama kerabatnya ke Polres Serdang Bedagai.
Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Sempat Kabur ke Aceh

Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polisi, tersangka pun langsung melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Subulussalam, Aceh.
“Tersangka H ditangkap di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subussalam Aceh pada Rabu 8/12/2021 kemarin,” ungkapnya.
Mahendra Sik mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang mereka terima setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat.

Sebelumnya, tersangka H sempat berusaha kabur saat akan diringkus. Namun, petugas Kepolisian Satreskrim Polres Serdang Bedagai bekerja sama dengan Kepolisian setempat berhasil mengepung dan meringkus tersangka.
“Tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai,” ujarnya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Kasatreskrim menegaskan bahwa pelaku diancam hukuman sedikitnya 15 tahun penjara atas perbuatannya melanggar KUHP Pidana pasal 82 ayat 1-2, Pasal 76E.
(Hrs/S24)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close