SiantarSumut

Bangun Tembok Dan Parkir Bus Paradep Taxi resahkan Warga Siantar

SIANTAR, SUARA24.COM- Keberadaan bus-bus besar yang masuk kompleks di Lokasi Siantar Bisnis Center( SBC) dipersoalkan warga Siantar, Pasalnya puluhan bus-bus besar ini informasinya tidak memiliki ijin operasional memasuki wilayah perkotaan, termasuk di lokasi SBC.

Pada Senin, 6 Maret 2023 warga sekitar mempersoalkan Pembangunan Tembok keliling dengan Tinggi sekitar 1.5 meter dengan Luas sekitar 400m² di Lokasi Siantar Bisnis Center( SBC) Bekas Penjara lama yang di bangun pihak Paradep Taxi di Kecamatan Siantar Timur kelurahan Pahlawan untuk areal Parkir Bus Paradep menuai Protes dari warga.

pasalnya areal akses jalan lorong penlintasan dan gang kebakaran jadi semakin sempit dan akibat bus-bus besar ini jalan sekitar kompleks menjadi rusak, akibatnya warga resah, karena ditakutkan bangunan-bangunan yang berlantai 3 ini jadi rusak/ Roboh/ retak, dan warga berharap pihak Pemerintah kota Siantar bisa turun tangan dalam masalah ini.

“Saya tidak tahu berapa lama bangunan ini tahan menahan bobot atau beban dari bus-bus yang keluar masuk kompleks SBC ini, lihatlah itu pak, jalan-jalan kompleks sudah turun. Kami kuatir bangunan akan roboh karena beban sudah tidak sesuai peruntukannya,”kata Dr. Irene sebagai salah satu warga sekitar sambil memperlihatkan jalan dilokasi SBC yang sudah rusak akibat bus-bus paradep, disamping itu juga menimbulkan kebisingan, dan ketidak nyamanan sekitar kompleks.

Hal ini juga dibenarkan Ketua SBC yang juga ketua RW 05 kelurahan Pahlawan, Joni Monang Siregar bahwa warga kompleks SBC keberatan atas Pembangunan Tembok keliling yang di lakukan Perusahaan Taxi Paradep Siantar karena sudah mengambil ukuran Badan jalan sehingga jalan lorong menjadi sempit.

“Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Desain pihak Developer, tapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan dari warga kompleks, dan diduga telah mengambil ukuran tanah melebihi dari Gambar Developer sehingga yang seharusnya lebar ruas jalan 14 meter menjadi hanya bersisa 5 meter.” kata Joni di dampingi Warga SBC Feyrudi dan Robert.

“Gambar pada kami 15mtr, tapi tanpa ijin mereka menembok, sehingga badan jalan kompleks mengalami menyempitan dan lebar menjadi hanya sekitar 5 meter, jelas ini di ambil dari batas Sempadan Bangunan Ruko, ucap Joni.

Pihak Joni juga telah sempat menanyakan hal pembangunan tembok yang mempersempit sepadan jalan kepada anak kandung pemilik Paradep, namun jawabannya tidak bersahabat.

” Hal ini sempat kita pertanyakan, namun jawabannya tidak mengenakkan dan terkesan arogan,” ucap Joni.

“Warga sudah pada resah dan gerah, karena pembangunan tembok-tembok tanpa kordinasi dan ijin dari pihak terkait,ungkap Joni didampingi warga lainnya, dan akan membuat Surat keberatan kepada instansi terkait agar dilakukan Peninjauan untuk melihat Aspek- aspek Peraturan yang di langgar oleh Perusahaan Paradep.

Sementara itu Robert (65) salah satu warga yang pertama berdomisi SBC blok A mengatakan menurut ingatan dia bahwa tanah yang kosong itu terdahulunya adalah milik Marta Friska.

“Saya tidak tahu apakah tanah itu kemudian sudah jadi milik Paradep atau masih meminjam yang jelas itu dulu milik Marta Friska, jadi supaya ada kejelasan surat dan batas tanah harus dipertemukan semua pihak sehingga terang- benderang dan tidak ada Penyerobotan untuk Pembangunan Tembok itu,” ujar Robert.

Ketika dikonfirmasi kepada Pihak Perusahaan Taxi Paradep, salah seorang sebagai Kordinator lapangan bermarga Siahaan mengatakan bahwa pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan – tangan jahil dan mengakui bahwa tempat itu dijadikan sebagai tempat penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.

“Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Paradep di lokasi SBC ,kordinator itu tidak bisa menjelaskan, “Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham,”ungkap Marga Siahaan itu mengakui bahwa bus Paradep ada sekitar 125 bus, baik yang besar maupun yang kecil.

Sementara pada pertemuan warga juga dihadiri Lurah Pahlawan Ariandi Armas dan Koramil 02 untuk membahas sekitar pembangunan tembok parkir yang sudah memakan akses jalan dan Pelanggaran Parkir bus besar Paradep di Lokasi SBC, dan Lurah juga mengatakan akan menindaklanjuti keresahan warganya.

“Nanti akan kita Klarifikasi, kita pertemukan Warga SBC dengan Pihak Paradep,” ujar Ariandi.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close