


LANGKAT, SUARA24.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana atas peristiwa bentrok antara dua ormas yang terjadi di Kecamatan Sawit Seberang, kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (30/10) pukul 01.30 WIB, dini hari.
Dalam konferensi pers yang dipimpin IPTU Joko Sumpeno selaku Kasubbag humas didampingi Kanit Pidum IPTU Bram Chandra SH dan diikuti beberapa personil dan digelar di halaman Mapolres Langkat, Kamis (4/11/2021)sekira pukul 10.00 WIB.
Dari keterangan Kasubbag humas dalam Konferensi persnya. Bentrok antara dua organisasi yang terjadi di Kecamatan Sawit Seberang beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan satu orang tewas atas nama M.Rasyad Lubis (45) warga Kecmatan Sawit Seberang, Kabupaten langkat.
Dalam konferensi pers yang dipimpin IPTU Joko Sumpeno selaku Kasubbag humas didampingi Kanit Pidum IPTU Bram Chandra SH dan diikuti beberapa personil dan digelar di halaman Mapolres Langkat, Kamis (4/11/2021)sekira pukul 10.00 WIB.
Dari keterangan Kasubbag humas dalam Konferensi persnya. Bentrok antara dua organisasi yang terjadi di Kecamatan Sawit Seberang beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan satu orang tewas atas nama M.Rasyad Lubis (45) warga Kecmatan Sawit Seberang, Kabupaten langkat.
“Dari peristiwa bentrok itu, kini keenam pelaku berhasil diamankan oleh unit pidum polres langkat dengan inisial AM (22) warga Afdeling II PTPN II, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Ras (25) warga Lingkungan II, Kelurahan Sawit Seberang, Fer (25) warga Pajak Sentral, Sawit Seberang, M. Jam (28) Dusun VII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, Yus Panggabean (22) security PTPN II Sawit Seberang, warga Lingkungan II Emplasmen, Kecamatan Sawit Seberang dan Suk (30) warga Desa Bukit Sari, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dan dua orang masi dalam pengembangan masuk daptar pencarian orang (DPO),”ujarnya
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK melalui Kasubag Humas Iptu Joko Sumpeno mengatakan, kini barangbukti dan keenam pelaku berhasil diamankan diduga terlibat aksi tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain
Menurut keterangan kronologis yang disampaikan. Kejadian ini berawal Kamis (28/10) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Jam (Tersangka) dan temannya sedang berjaga malam di Pasar Sentral Sawit Seberang, kemudian datang berinisial Sul dari ormas lain dan meminta kepada Jam untuk tidak lagi berjaga malam di lokasi tersebut. Sebab Sul dan kawan-kawan akan mengambil alih jaga malam, namun pihak Jamal tetap bertahan dan akhirnya Sul dan rekannya meninggalkan lokasi
Selanjutnya, Kasubbag humas juga menerangkan.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK melalui Kasubag Humas Iptu Joko Sumpeno mengatakan, kini barangbukti dan keenam pelaku berhasil diamankan diduga terlibat aksi tindak pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain
Menurut keterangan kronologis yang disampaikan. Kejadian ini berawal Kamis (28/10) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Jam (Tersangka) dan temannya sedang berjaga malam di Pasar Sentral Sawit Seberang, kemudian datang berinisial Sul dari ormas lain dan meminta kepada Jam untuk tidak lagi berjaga malam di lokasi tersebut. Sebab Sul dan kawan-kawan akan mengambil alih jaga malam, namun pihak Jamal tetap bertahan dan akhirnya Sul dan rekannya meninggalkan lokasi
Selanjutnya, Kasubbag humas juga menerangkan.
Pada Jumat (29/10) sekitar pukul 22.30 WIB, Jam (Tersangka) Menemui Inisial Bur untuk meminta penambahan anggota di Pasar Sentral Sawit Seberang dengan dilengkapi senjata tajam dan balok, beserta tambahan anggota, ini maksudnya agar Jamal dapat mempertahankan wilayah tersebut.
Pada Sabtu (30/10) rombongan Sul dan kawan-kawan ke Pasar Sentral, saat itu juga Jamal melapor ke anggotanya kalau Sul dan kawan-kawannya telah memukul salah satu anggotanya. Jam langsung menyerang dan mengejar Sul bersama kawan-kawannya. Saat itu Rasyad (korban) sedang berada di mobil dan turun untuk meredakan situasi. Namun Jamal dan anggotanya menganiaya korban hingga tewas.
“Kini keenam pelaku telah diamankan di Polres Langkat dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subs pasal 388 KUHPidana subs pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPdana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas kasubbag humas didampingi Kanit Pidum Polres Langkat. (Teguh)