KaroPolitikSumut

Bupati Karo Terkelin Brahmana Mengelar Pertemuan Dengan Masyarakat Pertibi

TANAH KARO,SUARA24.COM- Bupati Kabupaten Karo, TERKELIN BRAHMA SH. Menggelar rapat terbatas dengan masyarakat Desa Pertibi Lama kecamatan Merek yang membahas tentang lahan pertanian masyarakat Desa Pertibi Lama yang di akui Pemerintah Kabupaten Karo yang di canangkan sebagai lahan pertanian korban pengungsi gunung Sinabung yang hingga saat ini masih belum tuntas di laksanakan oleh Pemerintah secara tuntas. Selasa,(3/11/2020)

Pertemuan ini di laksanakan karena masyarakat Desa Pertibi Lama tidak mengijinkan lahan pertanian masyarakat yang selama ini adalah salah satu sumber mata pencaharian mereka di ambil alih oleh pemerintah dengan mengesampingkan kebutuhan masyarakat Desa Pertibi Lama sebagai sumber penopang hidup mereka.

Rencana Pemerintah Kabupaten Karo untuk menggunakan lahan pertanian masyarakat Pertibi Lama ini berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan dan Lingkungan hidup, yang telah ada keputusannya sebagai hak pakai, kata Bupati Karo TERKELIN BRAHMA SH. Kepada wartawan media ini.
Namun walaupun demikian masih ada kesempatan perundingan mencari win win solution yang lebih baik katanya lagi menambahkan.

Sekitar 50 orang perwakilan dari Masyarakat Desa Pertibi Lama yang hadir dalam pertemuan ini dan juga di dampingi oleh Kepala Desa Pertibi Lama dan BPD serta tokoh tokoh adat dan tokoh masyarakat desa PERTIBI Lama menyatakan tidak akan melepaskan lahan pertanian masyarakat ini di ambil alih oleh Pemerintah Karo guna kepentingan masyarakat korban pengungsi gunung Sinabung, karna masyarakat Desa Pertibi Lama pun sangat membutuhkan lahan pertanian ini sebagai salah satu pencaharian penopang hidup mereka selama ini.
Lahan pertanian masyarakat Pertibi Lama ini memang berlokasi seputaran puncak 2000 atau sekarang di sebut Siosar yaitu areal wilayah yang di peruntukkan Pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban erupsi gunung Sinabung.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Peribi Lama yang dapat di mintai keterangan M.munthe, menyatakan bahwa tidak mungkin masyarakat Desa Pertibi Lama memberikan ijin Kepada Pemerintah Karo mengambil untung di gunakan sebagai lahan pertanian masyarakat korban erupsi gunung Sinabung, bila itu terjadi maka kami masyakarat desa’ Pertibi Lama merasa di usir dari tanah nenek moyang kami sendiri ini merupakan suatu penjajahan hak dan penindasan kepada kami sebagai masyarakat Desa Pertibi, jika itu terjadi maka kami seluruh masyarakat Desa Pertibi tidak rela dan tidak akan mentoleransi tindakan Pemerintah Karo ini, katanya kepada kami awak media dengan tatapan mata tajam menahan emosinya, dan kami akan mempertahankan tanah kami sampai titik darah penghabisan katanya lagi menutup pembicaraan.

Menurut Bupati Karo TERKELIN BRAHMA SH, bahwa saat ini telah juga di tunjuk seorang Pengusaha oleh Pemerintah Karo untuk mencabut tongkol tongkol kayu yang sudah di potong di areal lahan tersebut yang rencana akan di buat menjadi lahan pertanian masyarakat korban erupsi gunung Sinabung, dan operasional pencabutan tongkol ini di hadang dan di larang masyarakat Desa Pertibi Lama untuk di laksanakan pencabutannya, dan harapan Bupati Karo agar jangan di halangi oleh masyarakat Desa Pertibi Lama.
Namun dalam pertemuan dan pembicaran dengan masyarakat Desa Pertibi Lama tidak sesuai harapan Bupati Karo ini, karena masyarakat Desa Pertibi Lama tidak mengijinkannya.
Sehingga di canangkan adanya pertemuan selanjutnya guna mencari jalan keluar yang terbaik dalam waktu yang belum dapat di tentukan.(Haris)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close