LangkatSumut

Ini Dia Fakta Persidangan Ke-2, Okor Ginting Cs

LANGKAT,SUARA24.COM- Sidang kedua perkara yang melibatkan Seri Ukur Ginting (58), Rasita Br Ginting (29) dan Pardianto Ginting (41) sebagai tersangka dengan perkara pidana no 405/pidana.

B/2021/PN.STABAT berlangsung di ruang sidang Candra PN Stabat, Rabu (21/7/2021)
Sidang kedua dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi ketiga terdakwa, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH.

Kuasa hukum terdakwa : tidak sesuai ketentuan, dakwaan JPU batal demi hukum
Dalam eksepsinya kuasa hukum ketiga terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners, diantaranya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP.

“Majelis Hakim yang Kami Muliakan. Saudara penuntut umum yang kami hormati, serta hadirin sidang sekalian. Sebagaimana kami telah sampaikan dalam keseluruhan nota keberatan atau eksepsi ini, maka surat dakwaan saudara penuntut umum secara nya tidak memenuhi syarat materi sebagaimana diatur pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maupun SEJA 004/1993. Surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum kabur/tidak jelas dan tidak berisi uraian yang jelas serta tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” sebut Vanny SH salah satu tim Kuasa hukum para terdakwa dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners.

Berdasarkan pertimbangan hal yang telah penasehat hukum para terdakwa uraikan diatas. Maka dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada ketua Majelis Hakim dalam perkara a quo kiranya berkenan mempertimbangkan dan menerima nota keberatan (eksepsi) kami ini dan selanjutnya memberi putusan sebagai berikut :
#Menerima nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan No Register perkara PDM-92/L-2.25.3/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 sebagai dakwaan yang batal demi hukum (Null and Void)Menyatakan Para Terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Rio Bataro Silalahi S.H, apakah akan mengajukan tanggapan dan JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

Tidak sampai disitu. Ketua Majelis Hakim memutuskan tanggapan tertulis JPU akan dibacakan dalam sidang minggu depan hari Rabu 28 Juli 2021 Pukul 10.00 WIB dan memerintahkan terdakwa Pardiyanto tersangka Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting tetap berada dalam tahanan.
#Polisi kawal jalannya sidang Okor
Sementara Kuasa hukum para terdakwa Minola Sebayang, usai sidang kepada awak media menyebutkan. Pihaknya merasa janggal terhadap ketatnya pengawalan persidangan Okor Ginting oleh aparat keamanan.

“Itukan merupakan kewenangan dari Polres Langkat, untuk menurunkan personil menurunkan personil melakukan pengawalan secara ketat,” ujar Minola.
Masih Kata kuasa hukum okor ginting. Kalau melihat dari perkaranya sendiri, klien kami ini didakwa dengan pasal 335 ancamannya juga 1 tahun . Sama 351 yang ancamannya 2 tahun delapan bulan. Jadi bukan perkara terorisme, bukan perkara yang bersifat extra ordinary crime.
“Sebenarnya sangat janggal juga kalau misalnya kemudian pihak Kepolisian harus menurunkan aparat yang sedmikian besar untuk mengawal persidangan ini,” pungkas Kuasa Hukum Okor Ginting. (Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close