Deli SerdangHukumSumut

Camat Tanjung Morawa Melakukan Penutupan Galian C Ilegal

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Siapa yang tidak dikenal dengan Marianto Irawadi S.sos, yang pernah mendapat gelar sebagai Camat terbaik dikecamatan Bangun Purba. kini penyetopan sebagai Camat di kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu melakukan pemantauan penghentian/galian C ilegal

Marianto Irawadi S.sos, berseta rombongan mendatangi lokasi Galian C ilegal yang berada di Jalan Rambutan Dusun VI, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada hari Kamis 03 Juni 2021, sekira Pukul 13.00 Wib, guna menertibkan galian c yang ilegal.

Penertiban ini berawal adanya laporan aktifitas Galian C Ilegal di Jalan Rambutan, Dusun VI, Desa Dalu XA, yang melakukan Pengerukan Tanah di lahan Eks HGU Kebun Bangun Sari PTPN 2 Tanjung Morawa

Atas informasi tersebut, Kepala Desa Dalu XA Sugianto SH, Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Supriadi SE, beserta Staff Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Budianta S, FKDM Kecamatan Tanjung Morawa dan Anggota Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan Penyetopan Galian C tanah yang tidak memiliki izin itu

“Dalam lokasi Galian C ilegal tersebut terlihat 1 Unit Excavator Hitaci dan 50 Unit Dump Truk sedang melakukan aktifitas penggalian Tanah Ilegal di tanah HGU tersebut,” cetusnya Marianto Irawadi S.sos selaku camat Tanjungn morawa

Masih kata camat. Kami memberhentikan aktifitas Galian C tersebut dikarena tidak memiliki Izin dari dinas terkait kabupaten maupun dinas provinsi sumatera utara (Sumut) saya menghimbau agar diareal Galian C ilegal tersebut harus dikosongkan

” Alhamdulillah dalam penyetopan aktifitas Galian C ilegal, kami mengeluarkan satu unit excavator dari areal tersebut dengan aman dan kondusif,” Pungkas Camat. (Teguh/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close