HukumLangkatPolres LangkatSumut

Kecanduan Narkoba Remaja Padang Tualang Nekat Jambret Tas Seorang Ibu Pengendara Sepeda Motor.

LANGKAT,SUARA24.COM- Diduga akibat kecanduan narkoba dan tidak memiliki cukup uang, seorang pemuda yang bernama Muhammad (19) tahun warga Dsn. Afd. II Pondok Bengkok Desa Kwala Pesilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat,berhasil di amankan warga Dusun II Kebun Kacang setelah nekat menjambret tas seorang pengendara Sepeda Motor, Sabtu (08/08/20) sekitar pukul 08:00 pagi.

Ketika itu korban bernama Agustina (34) tahun warga Dusun IV Sei Mati Desa Alur Gadung Kecamtan Sawit Seberang ,sedang melintas di jalan umum Dusun Pondok Bengkok Desa  Kwala Pesilam Kecamatan Padang Tualang. Dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat berboncengan dengan Anaknya Nazyi Alvira serta Keponakannya Manda Egistya.

Sepeda Motor korban tiba-tiba dipepet oleh Sipelaku dan langsung menarik sebuah dompet kulit bewarna kuning milik Agustina, kemudian  korban berusaha mengejar dan meminta tolong sambil berteriak” Jambret”.

Namun naas bagi pelaku,setelah pelaku berhasil melarikan diri dan dikejar pengendara lainnya yang melihat kejadian tersebut dan akhirnya pelaku pun diamankan warga di Dusun II Kebun Kacang Desa Padang Tualang.

Barang bukti berupa 1 (satu)  unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 No. Polisi 5494 PAR, No Rangka : MH 1 JBN117EKO10128 No Mesin : JBN1E1010268 milik pelaku dan sebuah Dompet Kulit bewarna Kuning yang berisikan 2 (dua) unit HandPhone masing-masing 1 (satu) unit HandPhone merk Mito warna Hitam – 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung J7 warna Silver .Barang bukti tersebut serta pelaku langsung di boyong warga ke Polsek Padang tualang.

Menanggapi Hal tersebut Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang membenarkan kejadian ini dan menjelaskan.

“Pelaku diamankan warga ketika akan melarikan diri dan dibawa warga ke Polsek Padang Tualang untuk ditindak lanjuti ” ujarnya.

Kanit Reskrim menambahkan, pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP  dengan ancaman kurungan 7 tahun.

Di tempat yang sama awak media Suara24.com langsung mewawancarai pelaku “Sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan

” Saya sudah 3 kali melakukan menjambret, yang pertama di Stabat, Brandan dan Besilam tapi ini baru ketangkapnya ” kata pelaku.

Tersangka beralasan dirinya berbuat senekat ini hanya untuk berfoya-foya membeli paket dan ia juga melakukan itu hanya sepontan-nitas tanpa direncakan dulu.

“Gitu dijalan saya gak ada niat pak, tapi sepontas aja ketika ada sela dan keberanian ” sambungnya.

Atas kejadian tersebut pelaku pun akhirnya menginap di Jeruji Besi Polsek Padang Tualang Guna proses hukum selanjutnya.(Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close