LangkatSumut

Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Kecamatan Hinai

LANGKAT,SUARA24.COM – Kegiatan penambangan galian C diduga tidak memiliki izin seolah-olah kebal hukum,kegiatan galian C berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun

Dari pantuan awak media suara24.com, Sabtu (25/09/2021) Sekira pukul 11.00 WIB.
Dilokasi Galian C Tanah uruk, terlihat satu unit Excavator yang sedang berkerja dan lokasi tersebut berdekatan dengan penangkaran ayam serta dapur pembakaran batu bata yang berlokasi di Dusun Satu (1) Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, aktivitas galian berjalan aman.

Menurut keterangan Camat Hinai Muhammad Nawawi, saat dikonfirmasi melalui via telefon seluler oleh awak media mengenai surat rekomendasi izin Galian C tersebut,Camat mengatakan
“Pengelolah Galian C tersebut tidak ada meminta atau membuat surat rekomendasi izin dari kecamatan,” cutus camat dengan menyebutkan galian C itu sudah lama

Tidak sampai disitu, menurut informasi yang dihimpun awak media. Pemilik lahan (Tanah) tersebut berinisial SN, adalah warga sekitar dan untuk harga tanah, dua ratus ribu rupiah (Rp.200.000) Dalam satu bak mobil dam roda enam.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Kepada aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas aktivitas Galian C diduga tidak memiliki izin, dikarenakan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan disebabkan adanya aktivitas tersebut. (TG)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close