Deli SerdangSumut

PN Lubuk Pakam Vonis Pidana Mati Terdakwa Kasus Narkotika

DELI SERDANG, SUARA24.COM Sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam memvonis pidana mati terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 49,840 gram, yaitu Hermansyah alias Herman bin Ismalil (42) warga Jalan Yahya Ie Rhet Kelurahan Ule Madon Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara- Aceh.

Putusan itu disampaikan JPU, Nara Palentina Naibaho bersama Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021) di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.

Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba bersama Hendrawan Nainggolan dan Rini Sulastri Jennywaty, Senin (11/10/2021) yang dilaksanakan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam, dihadiri kuasa hukumnya Budi Heriyanto Purba.

Disebutkan, JPU dan hakim sependapat bahwa terdakwa yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba selama 15 tahun, di Rutan Kelas I Palembang di Jalan Inspektur Marzuki Km 4,5 Pakjo Palembang, tidak membuat efek jera bagi terdakwa dan tetap melaksanakan kegiatan peredaran narkotika.

Terdakwa sebelumnya masih menjalani sisa hukuman di Rutan Kelas I Palembang, namun untuk menyidangkan kasus terdakwa, Kejari Deliserdang bekerjasama dengan pihak Lapas, memindahkan tempat terdakwa ke Lapas Lubukpakam. (Jhon)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close