Deli SerdangSumut

Diduga Merusak Alat kerja Wartawan, WNA di Laporkan Polisi

DELISERSANG,SUARA24.COM- Terkait Warga Negara Asing (WNA) diduga lakukan perusakan Hp milik salasatu Wartawan media online beberapa waktu lalu yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, kini dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang, Kamis (10/03/22)

Sebelumnya. Laporan Konseling di Polresta Deli Serdang telah dilakukan, namun karena tidak ada titik terang dalam penyelesaian tersebut, maka upaya hukum lanjutan akhirnya dilakukan dengan korban melaporkan secara resmi sang WNA

Hal ini diketahui oleh awak media, saat Ahmad Jais (Korban) keluar dari ruang SPKT Polresta Deli Serdang

Dalam keterangannya. Ahmad Jais mengatakan, kedatangannya ke Polresta Deliserdang untuk membuat laporan secara Resmi terkait insiden perusakan hp miliknya yang dilakukan oknum WNA beberapa waktu silam

”Laporan saya telah diterima sesuai SPKT Polresta Deli Serdang, dalam hal ini saya didukung penuh oleh PWDS selaku organisasi tempat saya bernaung,” ungkap Jais

Dirinya menyebut lanjut Jais. Sebelum laporan resmi dibuat, dirinya didampingi oleh rekan media yang tergabung di Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) telah melakukan konseling terkait kejadian tersebut, namun karena belum ada titik terang, maka jalur hukum ini harus dilakukan.

Berdasarkan bukti lapor yang diterima awak media Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Maret 2022, Ahmad Jais Sembiring telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pengrusakan.

Tertulis di Bukti Lapor, bahwa pada tanggal 15-02-2022 sekitar pukul 07:30 Wib dijalan Perintis Kemerdekaan,Dusun lV Tanjung Morawa B , Kab.Deli Serdang Sumatera Utara, Melapor atas Nama AHMAD JAIS SEMBIRING dan Terlapor atas Nama AIDAR DASKIN.

Ditempat terpisah, Feri Afrizal selaku Ketua organisasi PWDS membenarkan terkait laporan itu.

”Benar, hari ini saudara Jais didampingi Sekretaris PWDS dan rekan lainnya membuat laporan Resmi terkait perusakan hp miliknya. Dalam kasus ini, PWDS meminta kepada kepolisian harus segara melakukan pemeriksaan terhadap oknum WNA tersebut, jadi kita minta Atensi dalam kasus ini kepada Kapolresta Deli Serdang,” ujarnya.

Kita akan mengawal kasus ini, lanjutnya fery Afrizal. “Agar kasus ini benar-benar diproses, kita sangat yakin dengan Polisi yang Presisi, mengingat ada indikasi pelanggaran UU Pers yang dilakukan WNA dengan merampas Hp milik wartawan yang digunakan sebagai sarana peliputan,” pungkasnya.(Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close