KotamobaguPolda Sulawesi UtaraPolres Bolmong

Kaitan Insiden Bolingongot, LSM GMPK Minta Kompolnas Selidiki SOP Yang Diterapkan Aparat Kepolisia

KOTAMOBAGU,SUARA24.COM- Pasca terjadinya Konflik lahan sengketa dilokasi tambang Bolingongot, LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk menyelidiki SOP (Standard Operasi Prosedur) yang dijalankan dua Institusi Kepolisian Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu dalam pengamanan dilokasi Konflik tambang Bolingongot

Hal ini disampaikan langsung Sekertaris GMPK Jefri Massie via telepon Sabtu 2 Oktober 2021 pada Suara24.com.

Dalam penyampaiannya tersebut, sekertaris GMPK menyesalkan terjadinya konflik antara pihak PT BDL (Bulawan Daya Lestari)versi direktur utaman Raimon Karwur dengan masyarakat Desa Toruakat kecamatan dumoga hingga berujung tewasnya salah satu warga bernama Armanto Damopolii.

Padahal menurut Dia (red) saat itu ada dua institusi Kepolisian baik dari Polres Bolaang Mongondow yang mengawal warga toruakat maupun Polres Kotamobagu yang berada dilokasi tersebut untuk memberikan pengamanan dalam pemasangan patok batas lahan yang disengketakan, namun anehnya aparat kepolisian diduga membiarkan konflik tersebut terjadi.

‘Saya sangat menyesalkan dan juga mempertanyakan mengapa Polres Kotamobagu yang sudah berada di lokasi sesuai informasi yang kami dapatkan membiarkan orang orang rekrutan Raimond karwur,Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwan g tidak melucuti senjata tajam dan Senapan rakitan kaliber besar?
Sementara warga Toruakat yang naik ke lokasi dikawal oleh Polres Bolmong tidak dibenarkan membawa senjata tajamndan mereka mentaatinya.

Seharusnya Aparat harus sigap dengan melucuti sajam dan senjata agar tidak terjadi korban tewas, dan ini terlihat jelas pada video maupun foto-foto yang beredar dimedia sosial aparat tidak melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum pembawa senjata tajam dan senjata rakitan kaliber besar.

Selain itu kata Dia, aparat kepolisian kan sudah memiliki acuan berupa SOP yang jelas yang bisa dilakukan dalam tahapan-tahapan situasi kondisi tertentu, tentu hal itu harus digunakan secara optimal demi keselamatan bagi masyarakat, tapi kenyataannya semua itu tidak dilakukan, dan ini menunjukkan ketidak mampuan aparat kepolisian dalam mengantisipasi secara dini hal-hal yang bisa membahayakan keselamatan jiwa dalam artian deteksi intelegen tidak berjalan baik, ‘Jelas Jefri.

Oleh karenanya (Ia) bersama LSM GMPK akan melaporkan masalah ini ke pihak Komisi Kepolisian Nasional dan meminta agar KOMPOLNAS menyelidiki secara internal masalah penerapan SOP tersebut, bahkan Lembaganya akan meminta Bapak Kapolri untuk memperhatikan masalah ini secara serius karena ini merupakan bentuk kelalaian internal institusi hingga mengakibatkan korban jiwa.

Tak hanya sampai disitu ‘tambah Jefri, lembaganya juga akan membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Korban yang meninggal warga Desa Toruakat.(Radj)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close