Daftar Dokumen Yang Diunggah Untuk Pemberkasan CPNS Lulus Seleksi
DAIRI,SUARA24.COM- Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan pada Jumat 30 Oktober 2020. Di mana pengumuman akan dilakukan langsung oleh masing-masing instansi.
Untuk mengetahui hasil seleksi, para peserta seleksi CPNS dapat melakukan login ke laman SSCN yakni https://sscn.bkn.go.id/.
Jika instansi sudah mengumumkan maka akan ada keterangan lulus atau tidak lulus.
Jika lulus maka peserta tersebut bisa memilih dua alternatif yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Di mana pemberkasan ini dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Pemberkasan merupakan prosedur pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).Tahapan ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 30 November 2020. Untuk melakukan pemberkasan peserta melakukan login ke akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id.
Setelah masuk ke akun SSCN, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jika selesai DRH tersebut dicetak. Kemudian peserta mengunggah DRH dengan beberapa dokumen lainnya. Berikut dokumen-dokumen yang harus diunggah bersama dengan DRH. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
Transkrip asli Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan BKN No.14/2018)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital atau digital signature. Sementara jika tidak lulus, peserta bisa menerima hasil tersebut atau melakukan penyanggahan terhadap hasil tersebut. Di mana masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari yakni mulai tanggal 1 hingga 3 November 2020.(Roy)