Kota mobaguSulawesi Utara

Polemik Dunia Perkreditan’ Ketua LPKRI Bolmong Raya’ Minta DPRD Dan Penegak Hukum Seriusi Finance Nakal

KOTAMOBAGU, SUARA24.COM Banyaknya kasus yang terjadi terkait masalah Kredit kendaraan konsumen dengan pihak Finance hampir diseluruh wilayah BMR (Bolaang Mongondow Raya) tuai respon Ketua LPKRI BMR.

Disela diskusi singka Suara24.com dengan Ketua LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen RI) BMR Edwin Hatam Sabtu,30 Oktober 2021 mengatakan bahwa, Persoalan penarikan sepihak kendaraan milik konsumen yang dilakukan pihak ke-tiga berdasarkan surat perintah dari managemen internal Finance dengan dalih konsumen terlambat atau tak lagi melakukan kewajibannya melakukan penyetoran kerap jadi pemicu terjadinya tarik paksa sepihak, bahkan tak ayal konsumen yang kebanyakan masyarakat awam tak bisa berkutik bak kerakap Diatas batu hidup segan matipun tak mau.

Disisi lain kata Dia (red) fakta membuktikan pendapatan sisi ekonomi terbesar pihak Finance itu sendiri bersumber pada banyaknya konsumen masyarakat yang melakukan akad kredit dengan pihaknya selaku kreditur dengan menjalankan sistem Raup bunga keuntungan secara cicil dari masyarakat konsumen itu sendiri.

Namun hingga hari inipun, perlakuan pihak Finance selaku kreditur pada debitur ataupun masyarakat konsumen tersebut Dilapangan seringkali secara sepihak telah menciderai hak-hak masyarakat itu sendiri entah dilakukan dengan kesengajaan atau tidak merekapun berani mencoreng amanah hukum dan undang-undang hingga tak jarang bermuara pada munculnya persoalan laporan Pidana maupun gugatan perdata, padahal,’tambah Edwin,ada mekanisme aturan yang harus dipenuhi sebagaimana yang termaktub putusan MK No.18 Tahun 2019.

Sebagaimana kita ketahui bersama, yang mana putusan MK tersebut telah membatalkan hak eksekutorial dari pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

Sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa cidera janji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)

Sepanjang frasa kekuatan eksekutorial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, minta Ketua LPKRI BMR, kaitan polemik dunia perkreditan tersebut, DPRD dan aparat penegak hukum kiranya dapat menyikapi secara serius finance nakal yang berada diwilayah BMR.(Radj)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close