LANGKAT,SUARA24.COM- Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada 8 pelaku atas perkara kekerasan hingga mengakibatkan Sarianto Ginting dan Abdul siddik Isnur alias Bedul meninggal dunia. Dan perkara pidana atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Rabu (30/11/2022).
Adapun 8 terdakwa atas perkara kekerasan hingga meyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan TPPO tersebut di kerangkeng yang berada di sekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif TRP, tepatnya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dihadapan Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penununtut Umum (JPU) Ketua Majelis Halida Rahardini SH, MHum menyampaikan, nomor perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb. Dewa bersama 3 terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” lanjut Halidah
Menyatakan terdakwa, Dewa Perangin- angin dan Hendra Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Sarianto Ginting meninggal dunia.
“Yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana bawaan alternatif kedua,
menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana masing masing selama 1 tahun 7 bulan,” ucap Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan vonis pada nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas terdakwa Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Abdul siddik Isnur alias Bedul meninggal dunia. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada para terdakwa masing – masing selama Satu Tahun Tujuh Bulan
“Atas putusan itu, baik penuntut umun dan terdakwa memiliki hak yang sama untuk menerima, langsung upaya hukum atau pikir- pikir terhadap putusan yang sudah di jatuhkan tersebut,” tanya majelis hakim.
berdasarkan pantauan awak media dilokasi, pembacaan vonis yang disampaikan majelis hakim atas perkara 467/Pib.B/2022/PN Stb dan nomor perkara 468/Pib.B/2022/PN Stb tersebut, penuntut umum dan para terdawa meminta untuk pikir -pikir.
“Pikir-pikir selama tujuh hari dan silahkan mengajuhkan sikap ke pengadilan, karekan pemeriksaan perkara ini, sejak hari ini sudah lepas dari majelis hakim,” ujar majelis hakim.
Pembacaan Vonis TPPO
Dalam sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat, Ketua Majelis Halida Rahardini SH, MHum berserta dua Hakim Anggota kembali menggelar vonis sidang empat terdakwa Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di kerangkeng manusia yang berlokasi dekat rumh pribadi TRP.
Para terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting.
Dalam sidang mereka terbukti melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Terang Ukur Sembing, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima,” ujar Halida.
Vonis penjara para terdakwa bervariasi. Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti dan Rajesman Ginting, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedangkan terdakwa Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Bila tidak mampu membayar denda, hukuman penjara akan ditambah 2 bulan penjara. Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Terkait putusan ini hakim memberikan waktu pikir-pikir seminggu, untuk kedua pihak mengambil langka hukum.
Atas putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut, terdakwa TPPO atas nama Terang Ukur Sembiring dan kawan- kawan menerima petusan yang sampaikan majelis hakim.
Diusai persidangan penasihat hukum terdakwa, Magapul Silalahi mengatakan. Untuk 2 berkas atas nama dewa dan Hendra, kami tetap pada kesimpulan seperti yang kami sampaikan dalam pledoi, karena tidak ada persesuaian antara saksi yang satu dengan saksi yang 2.
“Kemudian juga soal barang bukti, tentu kami nanti akan menentukan sikap dalam 7 hari ke depan karena tadikan baru dibacakan jadi salinannya belum kami dapatkan. Demikian juga perkara yang Hermanto dan Iskandar kami rasa itu hukuman yang cukup berat, kenapa ada rentang waktu,”sambung Mangapul.
Ada rentan waktu 8 hari ketiga peristiwa itu dan terdapat fakta persidangan, adanya
kekerasan sebelum si bedul masuk. Yang ketiga terhadap teman teman TPPO,
sampai saat ini kami tidak melihat ada eksploitasi dalam dalam proses pembinaan yang mereka lakukan dan terbukti.
“Majelis hakim juga ragu dalam kesimpulannya soal tidak ada perekrutan, Nah yang disebut dengan rentan, itu juga multitafsir jadinya. Tapi apapun itu nanti kami akan sikapi dalam 7 hari ke depan aja,” ujar mangapul
Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga penasihat hukum terdakwa mangatakan. Dan hal yang meringankan tidak masuk dalam putusan hakim, bahwa mereka di dalam pembelaannya mereka berempat menyatakan, bahwa yang mereka lakukan adalah sebagai orang kampung yang tidak paham dengan sistem pembinaan terhadap orang narkoba.
Tapi mereka lakukan dengan pengalaman yang mereka alami ketika mereka yang menjadi warga binaan dan sembuh dari narkoba nya. Nah, dalam perkara ini tidak muncul, tidak muncul bahwa peran keempat orang yang yang hari ini dituduhkan TPO itu.
“Tidak muncul bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya yang memberantas narkoba itu adalah negara namun dilakukan oleh masyarakat biasa dan inilah akibatnya. Ketidaktahuan mereka itu tidak muncul dalam pertimbangan putusan hakim tadi,”pungkas Poltak saat wawancara pada awak media. (T)