KotamobaguSulawesi Utara

Tanggapi Pemberitaan Molornya Waktu Pelaksanaan Sidang ‘PN Kotamobagu Sampaikan Surat Klarifikasi Hak Jawab

KOTAMOBAGU,SUARA24.COM- Suara24.com/Kotamobagu, Terkait pemberitaan Suara24.com mengenai sorotan molornya waktu pelaksanaan sidang PN Kotamobagu oleh LSM Suara Bogani pekan lalu 15 Oktober 2021, mendapatkan tanggapan dari Pengadilan Negeri lewat Bidang Humas PN Kotamobagu.

Tanggapan tersebut disampaikan lewat layangan surat Bid Humas PN Kotamobagu Nike Malau SH, tertanggal 19 Oktober 2021 pada media Suara24.com dengan memberikan empat poin hak jawab PN Kotamobagu atas pemberitaan yang memuat kritikan dan respon terhadap pelayanan pada masyarakat oleh PN Kotamobagu dari LSM Suara Bogani.

Surat Klarifikasi dan Hak Jawab Pengadilan Negeri Kota Mobagu (Foto Istimewa)

Isi surat tersebut antara lain berbunyi, Pengadilan Negeri Kotamobagu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan yang diterima serta mengapresiasi masukan-masukan yang diberikan sebagai sarana bagi PN Kotamobagu untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat merasa puas, disamping itu ada beberapa tanggapan terkait kronologi peristiwa yang termuat dalam pemberitaan suara24.com yang juga tertulis dalam layangan surat hak jawab PN Kotamobagu dimaksud.

Selain itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu menyampaikan dalam isi surat bahwasanya tidak ada unsur kesengajaan keterlambatan atas pelaksanaan persidangan pada perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Ktg dan juga Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan.(Radj)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close