Diduga Ada Pembiaran Galian C Ilegal “Firdaus” Desa Sena kec Batang kuis
DELI SERDANG,SUARA24.COM- Kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan oleh beberapa orang di Jl lintas batangkuis Kualanamu, Desa Sena.Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diduga Ilegal dan membuat jalan aspal Hitam sepanjang lintas batangkuis Kualanamu bekas jatuhan dari mobil Dumtruck pengangkut yang melintasi jalan tersebut.
Pantauan awak media (30/11/2020) di lokasi galian c ilegal “Firdaus” di jalan lintas batangkuis Kualanamu, terlihat Beko dan sejumlah puluhan Dumtruck ngantri seperti membagikan sembako untuk pengangkut tanah galian sedang beroperasi mengorek dan memindahkan tanah ke Dumtruck Fuso pengangkut tanah.
Menurut informasi yang dihimpun sementara bahwa lahan yang di jadikan objek galian c ilegal diduga merupakan lahan milik PTPN II Tanjung Morawa.
Tidak ada petunjuk papan informasi disana tentang legalitas Galian C ilegal dari pejabat berwenang.
Disinyalir galian c ilegal “Firdaus” itu merupakan pekerjaan orang-orang yang hanya menguntungkan diri pribadinya tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan disana.
Jika benar galian itu tidak memiliki ijin resmi dari pejabat setempat, bukan tidak mungkin akan berakibat kerusakan lingkungan dan kesehatan warga setempat seperti banjir, dan kerusakan jalan yang dibangun pemerintah Deliserdang sebab Dumtruck Fuso yang mengangkut tanah tersebut dapat mengakibatkan tidak mampunya jalan aspal rusak beban truk-truk yang melintas.
Diperkirakan ada puluhan unit mobil Dumtruck setiap harinya mengangkut tanah keluar masuk dari galian c ilegal “Firdaus” tersebut dan belum diketahui kemana tanah-tanah itu di jual
Pemerintahan Deliserdang diharapkan turun langsung secepatnya melakukan pemeriksaan perijinan dari galian c ilegal ” firdaus” jalan lintas batangkuis Kualanamu Di desa Sena tersebut agar dapat mengantisipasi kerugian yang lebih besar jika galian c ilegal itu tetap dibiarkan.
Hingga berita ini di publikasikan awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pemilik galian c ilegal “Firdaus” dan pemerintah setempat.(Hrs)