LangkatSumut

Diduga Aparat Kecamatan Hinai Dan Desa Tutup Mata, Atas Aktivitas Pabrik Yang Tidak Berizin

LANGKAT,SUARA24.COM- Pabrik perebusan pinang muda PT. DRF (Singkatan) milik inisial XHF yang diduga tidak miliki izin dari dinas terkait dikabupaten Langkat. dari pantauan awak media suara24.com, Pabrik berada di pinggir jalan Lintas Sumatera. Tepatnya Pasar tiga suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pabrik perebusan pinang muda yang tidak jauh dari kantor Desa maupun kantor Camat Hinai itu, diduga aparat pemerintahan Kecamatan maupun Desa Tanjung Mulia tutup mata, atas aktifitas pabrik yang sudah beroperasi tiga bulan dan diduga tidak memiliki ijin.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya berdomisili di Dusun lima (5), Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, yang ikut menghadiri saat pemerintahan daerah Kabupaten Langkat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengunjungi pabrik perebusan pinang pada Kamis (12/08) Menyampaikan.

“Walaupun sudah hadir pemerintahan daerah melalui dinas lingkungan hidup, tetapi tidak ada perubahan, sampai saat ini pabrik terus beraktifitas,warga yang mengeluhkan asap hitam pekat terkadang keluar dari cerobong pabrik perebusan pinang masih resah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 14/08/2021.

Selanjutnya, warga juga menyampaikan. Seharusnya pemerintah kecamatan maupun desa mendukung warganya.
” Apa yang menjadi keluhan masyarakat, Sepertinya keluhan masyarakat tidak ditanggapi serius,”pungkasnya.
#Sebelumnya.awak media konfirmasi Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP melalui WhatsApp, menanyakan ijin dari PT. DRF dimiliki oleh inisial XHF. Dalam pesan singkatnya Camat mengatakan. Belom ada izinnya itu bang.
“Belom ada izinnya itu bang,” jawab camat melaui pesan singkat WhatsApp nya.

#Sebelumnya Keresahan Warga.
Warga yang berdomisili disekitar pabrik mengaku, sangat terganggu dengan kepulan asap pabrik. Terutama Kesehatan, khususnya anak-anak dan orang tua yang terdampak langsung karena hampir setiap hari menghirup asap pabrik perebusan pinang tersebut.

“Terkadang tengorokan sakit dan kering ketika terhirup asap pabrik serta bau yang terkadang terbawa angin hingga masuk kedalam rumah,”ungkap warga kepada awak media suara24.com pada kamis sore (12/08/2021)

Menurut informasi didapat awak media. Pabrik berinisial PT DRF (singkat) pemiliknya, merupakan warga asing atau WNA (Warga Negara Asing) dengan nama inisial XHF. Disebut-sebut, pabrik itu sudah berusaha (beroperasi) selama 3 bulan, dari informasi pekerja di pabrik tersebut.

Namun dari beberpa warga lainnya, mengatakan, kalau pabrik itu sudah beraktivitas selama setahun. Yang menjadi warga marah atau meresah, yakni terkait pabrik itu memiliki dampak lingkungan. Seperti limbah cairan air yang dihasilkan, polusi udara berupa asap, menimbulkan bau busuk, hingga kebisingan aktivitas pabrik.

Warga resah atas dampak lingkungan yang dihasilkan pabrik. Warga juga merasa dalam proses perijinan, yakni dimintai tanda tangan kewarga, dengan janji-janji kesepakatan dan tuntutan warga.

Meskipun mendapat biaya konpensasi sebesar Rp.100 ribu per Kepala Keluarga (KK) di sekitar pabrik, namun warga merasa adanya keganjilan, seperti pembohongan. Warga dijanjikan oleh Pemdes setempat, akan ada musyawarah lanjutan yang akan dibahas antara pihak perusahaan dan warga, yang dipasilitasi oleh Pemerintahan desa setempat.
Diantaranya, akan ada pertemuan lagi antara masyarakat disekitar dengan orang pihak perusahan pabrik , pertemuan akan dipasilitasi oleh Penerintah Desa Tanjung Mulia, namun pertemuan itu tidak terelisasi.

#Warga Resah Tidak Gubris.
Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian soal dampak lingkungan terkait pabrik perebusan buah pinang muda, ke kantor desa, bahkan di tingkat kecamatan.
“Kita sudah beritau kepada Pak Camat, terkait limbah atau dampak lingkungan dari pabrik, namun Camat hanya mengatakan terimakasih informasinya,” sebut Banun ibu rumah tangga yang berstatus janda tua, rumahnya bersebelahan dengan pabrik perebusan pinang, sambil menirukan ucapan camat.

Sepertinya keluhan kami tidak di gubris Pak Camat. Kemarin itu asap tebal dan bau busuk dari pabrik keluar mecemari lingkungan. Kami disini merasa terganggu. Bahkan tenggorokan kami juga kering dan ada warga yang sakit gegara dampak lingkungan dari pabrik ini. Terkadang kepala kami pening mencium bau yang dihasilkan pabrik itu, sebutnya Banun, didampingi Suparmi, Ijal dan warga lainnya.

Mereka minta, permasalahan ini tidak terjadi lagi. Kalau soal tanda tangan, kami tidak mau lagi menanda tangan untuk pabrik ini, kalau persoalan seperti ini, ungkap warga.

#Peninjauan Dinas Lingkungan Hidup ke Pabrik.
Dari hasil peninjauan dilapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, terdapat kekurangan dari pabrik, diantaranya, cerobong asap terlalu rendah atau pendek. Selanjutnya bak penampungan libah cair pabrik tidak sesuai dengan hasil produksi pabrik, yakni dari 10 ton hingga 12 ton lebih, dari produksi kapasitas per harinya. Bahkan juga diketahui, pabrik tersebut juga belum mengantongi perizinan usahanya.

Turut hadir dilokasi peninjauan pabrik, yakni Dinas LH (Lingkungan hidup) melalui Kasi Pencemaran Dinas LH, Linda, Kasi Perusakan Lingkungan, Radianto, Kepala Desa Tanjung Mulia beserta seorang angota BPD desa, dan Cuni, selaku perwakilan perusahaan (pabrik) perebusan pinang muda. (Teguh)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close