
LANGKAT,SUARA24,COM– Seorang pria berinisial JM (51)pria warga kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kini ditahan di Mapolres Langkat
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang membenarkan peristiwa tesebut saat dikonfirmasi awak media suara24.com, Kamis (28/10/2021) pukul 16.22 WIB.
Kanit PPA juga menerangkan. Penangkapan JM, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 704/ X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2021
“Dimana pada senin (25/10/2021) beberapa waktu lalu. Faridah (pelapor) sedang berada dirumah. korban mengatakan kepada pelapor bahwasannya perut korban merasa sakit, lalu faridah melihat alat kelamin korban sudah bekas luka dan korban tidak mengatakan siapa pelakunya,”cetusnya
Dikesokan harinya (26/10) pelapor mengaku kepada saksi (ayah korban ) bahwasannya alat kelamin korban sering dipegang pegang oleh terlapor. Kemudian pada saat itu pelaku diaamankan oleh masyarakat dan pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya menyerahkan kepihak kepolisian polres langkat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (T9)
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang membenarkan peristiwa tesebut saat dikonfirmasi awak media suara24.com, Kamis (28/10/2021) pukul 16.22 WIB.
Kanit PPA juga menerangkan. Penangkapan JM, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 704/ X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2021
“Dimana pada senin (25/10/2021) beberapa waktu lalu. Faridah (pelapor) sedang berada dirumah. korban mengatakan kepada pelapor bahwasannya perut korban merasa sakit, lalu faridah melihat alat kelamin korban sudah bekas luka dan korban tidak mengatakan siapa pelakunya,”cetusnya
Dikesokan harinya (26/10) pelapor mengaku kepada saksi (ayah korban ) bahwasannya alat kelamin korban sering dipegang pegang oleh terlapor. Kemudian pada saat itu pelaku diaamankan oleh masyarakat dan pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya menyerahkan kepihak kepolisian polres langkat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (T9)