Covid-19KesehatanMedanSumut

Diduga di berhentikan sepihak , salah satu dokter RS.Santa Elisabeth Medan , Mengadu Ke LBH Masyarakat Deli Serdang

MEDAN,SUARA24.COM- Akibat diberhentikan Sepihak tanpa surat panggilan maupun surat pemberitahuan alasan PHK oleh pihak RS.Santa Elisabeth Medan sebagai Karyawan tetap (house in) , dr.PB , perempuan, (38 th) warga Jalan Sunggal No.24 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, menolak dan memperjuangkan haknya , 17/03/2021

Atas apa yang dialaminya , dr.PB memperjuangkan hak hak nya yang dirasa telah dilanggar oleh pihak Rumah Sakit mengadu ke LBH Masyarakat Deli Serdang Jl.Perintis Kemerdekaan kota Tanjung Morawa.

Pendamping Hukum dr.PB , Anka Wijaya , SH dari LBH Masyarakat Deli Serdang menjelaskan kronologis kepada awak media diruang kerjanya

Dijelaskan Anka Wijaya , SH ” Pada tanggal 24 Desember 2020 , klien saya ini menerima surat pemberitahuan pemberentihan dari RS.Elisabeth Medan sesuai dengan salinan , Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan NO: 190/DIR-RSE/SK/XII/2020 Tentang Pemberhentian Sebagai Dokter, ungkap Anka

sambungnya lagi, Yang membuat keterkejutan klien saya ini , adalah pemberentihan ini tanpa dasar mengingat saat klien saya menerima surat pemberentihan ini , kondisi klien saya masih dalam status sakit terpapar reaktif covid-19 , ini dapat kami kami buktikan dengan salinan surat Unit Lab.Bunda Thamrin tgl 26 April 2020 bahwa klien saya ini reaktif Covid-19 , makanya masih dalam kondisi perawatan COVID-19 bg, katanya.

Sembari menunjukan surat pengaduan ke satgas Covid-19 Sumatera Utara , Anka Wijaya ,SH menjabarkan semua upaya yg telah dilakukannya.

Selain itu , kami juga sudah melayangkan surat Biparti ke Rumah Sakit , namun juga tidak digubris pihak Rumah Sakit , karena tidak ada respon yg baik , melaluhi saya , klien saya mengajukan perlindungan ke Satuan Tugas COVID -19 Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan , mengingat profesi dokter ini jelas telah diatur dalam UU Profesi bg , apalagi dokter ini adalah tugas yang mulia , masa dalam keadaan perawatan covid-19 tiba tiba diberhentikan , kesal Anka

Terpisah , disaat krubicaraundonesia.net mengkonfirmasi kebenaran terkait PHK tersebut ,dr.Riansyah Damanik, SpB(K)Onk direktur RS.Elisabeth ” Boleh dihubungi humas Elisabeth, ya pak , atau bisa ke penasehat hukum karena kasus sudah beliau tangani , bapak dari media online y jawabnya singkat dipesan Whatshapps tanpa enggan menjawab lebih detail pertanyaan awak media.

Saat awak media menindaklanjuti konfirmasi ke Betman selaku Penasihat Hukum RS Elisabeth ” Maaf sy lg berobat di RS blon ada waktu hr ini pak msh hrs istirahat.🙏🙏🙏, Jawab singkatnya dipesan Whatshapps kepada awak media.

Mirisnya diketahui kru bicaraIndonesia, selain diduga pemberentihan yang dilakukan pihak RS.Elisabeth Medan sepihak , dr.PB , juga sudah tidak mendapatkan santunan dan dukungan moril pihak RS Elisabeth sewaktu didiagnosis terpapar COVID-19.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close