
LANGKAT,SUARA24.COM- Terlihat aktivitas satu alat berat beko (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat kedalam damp truck diduga Galian C tanah urug tidak memiliki Izin dari instansi terkait
Dalam akitivitas tersebut pengusaha bebas berjalan tanpa ada rasa cemas sedikitpun dan seolah-olah kebal hukum bahkan senter diisukan belum tersentuh hukum.
Adapun lokasi lahan galian C Diduga tidak mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) bebas beroperasi tidak jauh dari benteng sungai itu, tepatnya di Dusun satu (1) batang kulbi, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Melihat aktivitas galian c tanah urug tersebut, awak media mengkonfirmasi Bahrum selaku Camat Hinai, dirinya mengatakan. Saya baru masuk disini, dari tanggal 8 sampai dengan 10 ini
“Saya belum ada membuat rekom atau mendandatangi surat izin apapun,”ujar camat kepada awak media, Jum’at (10/12/2021).
Diwaktu yang berbeda, Kepala Desa Paya Rengas. Sartiman, saat dikonfirmasi terkait galian c tersebut melalui via telepon, dirinya tidak mengetahui atas galian c tersebut.
Ketika awak media menayakan mengenai tanah urug yang dituang kelapangan tepatnya disebrang depan kantor desa
“tanah urug itu dibeli untuk pengerataan lapangan,”ujar kepala desa.
Sebelumnya.
Dari panatauan awak media saat dilokasi. Satu alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke bak mobil dump truck roda enam dan dari panataun awak media, mobil damp truck tersebut menuangkan tanah urug tersebut kelapangan yang berada disebrang kantor Desa Paya Rengas dan sebagian damp truck (armada) dibawa keluar.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) yang tidak jauh dari tempat galian c tersebut mengatakan, pemilik lahan tesebut berinisial AS adalah warga simpang empat dekat kilang padi. Itu dahulunya lahan darat dan akan dibuat persawahan, untuk galian tanah sudah berjalan cukup lama, namun kemungkinan keadaan cuaca sering hujan mereka berhenti, dan baru tiga hari ini dimulai lagi
“jalanpun semakin banyak rusak,dikarenakan motor dump truck muatan tanah itu,” ujarnya, ditemui awak media, Kamis (9/12/2021).
Menurut ketentuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Teguh)