HukumLangkatPolda SumutPolres LangkatSumut

Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Di Kabupaten Langkat Melarikan Diri

LANGKAT,SUARA24.COM- Diduga gelapkan Dana Desa (DD) anggaran Tahun 2020, Kepala Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat melarikan diri.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, Kepala Desa Tanjung Putus yang berinisial EY diketahui meninggalkan rumah bersama keluarganya pada Jum’at (15/1) sekira Jam 09.45 WIB.

Hal tersebut diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang sedang menemani kunjungan saudara EY di tempat tinggalnya. Karena dipanggil tidak kunjung ada jawaban dari EY maupun keluarganya, Sekdes membuka pintu rumah EY yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah betapa terkejutnya Sekdes dan saudara EY melihat rumahnya sudah dalam keadaan kosong tak berpenghuni, serta beberapa perabotannya pun sudah tidak ada.

Mengetahui hal itu, Sekdes melaporkannya kepada Wahidin selaku Ketua BPD (Badan Pemusyawatan Desa) Desa Tanjung Putus. Setelah mendapatkan laporan tersebut Ketua BPD beserta perangkat desa lainnya, guna menindaklanjuti hal tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai EY Wahidin membenarkan hal tersebut. “Dah bolak balik kemarin dia berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang DD yang di gelapkannya, bahkan sebelumnya di bulan Desember sudah kita buatkan pernyataan secara tertulis agar EY bertanggung jawab untuk menyelesaikan pertanggungjawaban.” Jelasnya.

Sambung Wahidin, dirinya pun langsung mengambil sikap melaporkan hal tersebut kepada camat, inspektorat, PMDK dan instansi lainnya secara tertulis.

Wahidin juga menambahkan, bahwa EY tidak mengerjakan bangunan fisik perkerasan jalan dua titik di Tahun 2020, tidak menggaji seluruh perangkat desa selama tujuh bulan, bahkan yang lain-lainnya masih banyak.

“Ya kemarin perangkat desa lainnya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Setabat, bahkan dalam waktu dekat ini saya dan kades di panggil kejaksaan guna pemeriksaan, makanya hari ini saya siapkan berkas-berkas.” Cetus Wahidin.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Setabat Boy Amali SH MH melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan masih dalam proses Lidik, baru dapat kabar semalam kami bahwa EY sudah melarikan diri, tapi proses tetap kami lanjut,” pungkasnya.

Masih kata Boy Amali, bahwa perkara ini sudah kita naikkan ke Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Dari hasil penyelidikan ditaksir kerugian negara mencapai Rp 500.000.000-,. (Teguh/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close