HukumLangkatSumut

Diduga Pihak Perkebunan Mengklim Lahan, Gapoktan Hutan Tunas Sakti Batal Melanjutkan Penanaman

LANGKAT,SUARA24.COM- Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Hutan Tunas Sakti terdiri lima kelompok yang akan melanjutkan penghijauan dengan melakukan kegiatan penanaman pohon jenis nyamplung diareal perhutanan sosial yang berada di Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat di batalkan.

Hal itu di sampaikan ketua Gapoktan  Surdik, melalui via telepon seluler, Sabtu (22/1/2022).

Dalam keterangannya, ketua Gapoktan itu menyampaikan. Dibatalkannya penanaman tersebut, diduga pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelolah oleh orang kepercayaannya berinisial AL mengklaim lahan tersebut adalah milik perkebunan.

Padahal kita lanjutnya ketua Gapoktan, sudah menerima dokumen SK keputusan kementerian lingkungan hidup melalui Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Ir. Puji Hartono M.Si diruang kantor pada (30/6/2021) lalu. “Waktu itu penyerahan SK Kementrian LHK kepada Kelompok Tani juga disaksikan Wakil Ketua DPRD Langkat DR. Donny Setha,”ketusnya.

Dari pantauan wartawan saat berada dilokasi. Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzhar Sebayang SH, yang saat itu hadir dilokasi bersama personil Polres Langkat dilokasi Gapoktan Hutan Tunas Sakti. Sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi gesekan antara Gapoktan yang ingin menanami pohon dengan Pihak pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit, terang Kapolsek Kepada Pengurus dan anggota Gapoktan

“Kita akan membuat pertemuan antara Pengurus Gapoktan dengan Pihak Pengusaha Perkebunan tersebut yang rencananya diadakan di Polres Langkat Senin 24 Januari 2022,” ujarnya, dengan menyampaikan untuk semetara kita kembali kerumah masing-masing.

Sebelumya. Berita yang dilansir dari KejarFakta.co, adapun Untuk daftar SK Kementrian LHK kepada masing masing Kelompok Tani,

  1. SK. 9019/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
    Diberikan kepada KT Sumber Makmur, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 100 Hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
  2. SK.9020/MENLHK/-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
    Diberikan kepada KT Hutan Mangrove Sumber Tani Jaya, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas lebih kurang 68 Hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
  3. SK.9021/MENLHK/-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
    Diberikan kepada KT Hutan Mandiri, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 156 Hektar di Desa Sungai Ular, Kecamatan Langkat, Sumut.
  4. SK.9022/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
    Diberikan kepada KTH Sabar Subur, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 97 Hektar di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
  5. SK.9023/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
    Diberikan kepada KTH Mangrove Lestari, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 138 Hektar di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzhar Sebayang SH, yang saat itu hadir dilokasi bersama personil Polres Langkat dilokasi Gapoktan Hutan Tunas Sakti. Sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas agar tidak terjadi gesekan antara Gapoktan yang ingin menanami pohon dengan Pihak pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit, terang Kapolsek Kepada Pengurus dan anggota Gapoktan

“Kita akan membuat pertemuan antara Pengurus Gapoktan dengan Pihak Pengusaha Perkebunan tersebut yang rencananya diadakan di Polres Langkat Senin 24 Januari 2022,”Pungkasnya dengan menyampaikan untuk semetara kita kembali kerumah masing-masing.(T)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close