Deli SerdangHukumSumut

Diduga Terima Upeti Dari Wagimun, PN Lubuk Pakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

MEDAN, SUARA24.COM- Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah.


Di mana, menduga adanya persengkongkolan antara Ketua PN Lubukpakam tergugat Wagimun, untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 26 hektare, di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kasus ini, Herbert membeli tanah tersebut pada tahun 1994 silam.


Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik namanya dalam surat tersebut.


Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan ini miliknya.


Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.


Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belahpihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.


Di mana, Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.


Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.


Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.


“Jadi dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubuk Pakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu,”ujar Panangian Sinambela.


Ia mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, bahwa eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman.


“Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 Miliar. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir,”terangnya.


Panangian Sinambela mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan.
Pihaknya menduga, bahwa Ketua PN Lubukpakam Rosihan Zuhriah bersekongkol dengan Wagimun untuk menunda proses eksekusi tanah.
“Kami mencurigai seperti itu. Ada permainan, antara termohon eksekusi dan PN Lubuk Pakam,”terangnya.


Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung.


“Sudah lengkap, sudah menang, sudah ada putusan eksekusi, sudah kasasi, klien kami menang, dia PK tetap klien kita menang. Jadi harapan kami, segeralah ini dieksekusi. Kami mohon juga, perhatian Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung, karena kalau sudah begini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung,”pungkasnya.


Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Zuhriah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular menyatakan, dia sedang tidak memegang data perkara tersebut.
“Saya sedang di jalan, saya tidak pegang datanya,”ujarnya sambil mengakhiri telepon awak media.(Rilis/Tim)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close