Ditanyai Soal Galian C Tidak Kantongi Izin, Kepala Desa Dan Kecamatan di Kabupaten “Kami Tidak Ada yang Tau
LANGKAT-SUARA24.COM- Galian C yang sudah lama beroprasi diduga tidak memiliki izin (Ilegal) di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu. adanya Galian C atau penambangan tanah timbun yang diduga ilegal itu luput dari perhatian pemerintahan kabupaten Langkat.
Aktivitas penggalian tanah urug atau Galian C tersebut dengan menggunakan alat berat (Exkavator) ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah Desa Kecamatan Juga kabupaten langkat maupun dari instansi terkait lainnya.
Bukan hanya diduga ilegal tidak memiliki Izin, kegiatan penambangan ini juga berdampak pada jalan banyak yang rusak berlubang dengan genangan air seperti kolam.
Hal tersebut tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun Galian C diduga ilegal ini juga berdampak terhadap warga sekitar dengan banyak debu yang berterbangan kerumah warga saat kendaraan pengangkut material Galian melintasi dijalan Desa Jantera.
Saat dikonfirmasi ke kantor Desa Stabat Lama melalui Kasi Pemerintahan Muhamad Nasir tidak mengetahui soal perizinan galian ini, “Iya kalau mengenai Galian C itu saya tidak tahu ada izinnya atau tidak, yang tau itu kepala desa,”Ungkapnya.
Syamsul Adha S.STP Camat Stabat Lama saat di Confirmasi melalui pesang singkat WhatsApp juga mengatakan tidak tau ada tidaknya Izin dari Galian C ini,”saya tidak tahu, karena izin Galian C yang mengeluarkan Provinsi dan sampai saat ini kami belum ada menerima dan dapat informasi atau fotocopy izinnya ke Kantor kami, nanti bisa di konfirmasi ke dinas perizinan mungkin disana ada info tentang perizinan untuk lokasi Galian C seperti ini, “Ungkap Camat Stabat Lama.(Teguh)