PEMATANG SIANTAR,SUARA24.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Gang Air Bersih, dengan mengamankan dua pelaku, AN (27) dan HG (31), dan menyita ratusan paket sabu serta ganja siap edar, di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan diduga terkait peredaran narkotika di lokasi terkait, Menindaklanjuti informasi tersebut, timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi, sebanyak 15 paket sabu.
Menurut keterangan AN barang haram tersebut diperoleh dari HG, dan timsus Ditresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terhadap HG di sebuah rumah di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih.
Pada penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, SIK., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika. “Tim Sus Ditresnarkoba Polda Sumut akan terus bergerak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Polisi akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, HG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang, yang masih dalam proses penyelidikan, dan mengamankan seorang warga setempat berinisial MS yang berusaha menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku.
Saat berita ini diturunkan Barang bukti yang diamankan timsus telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diperiksa menggunakan alat uji narkotika, sementara pelaku dan saksi-saksi masih dalam proses interogasi lebih lanjut.(Jono)
