Deli SerdangSumut

DPC Projo Deli Serdang Meminta Kepada Bapak Presiden Segera Menuntaskan Masalah Lahan Ex HGU Di Deli Serdang

DELI SERDANG, SUARA24.COM
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata masyarakat penggarap atas tanah seluas 87 hektar yang menolak kasasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN2) dengan objek sengketa tanah di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, nyatanya tak mampu membuat para penggarap bernafas lega.

Begitu juga dengan Tanah ex HGU PTPN 2 ( seluas 116 Ha )yang ada di Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin.bahkan dimana telah berdiri bangunan komersil dan pagar beton di lahan ex HGU tersebut .

Menyikapi hal tersebut Projo Deli Serdang yang dipimpin oleh Sf Fahmi Aulia,ST meminta kepada Dewan Pembina Projo Pusat yaitu Bapak Ir H Joko Widodo untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ex PTPN II yang ada di Sumatera Utara khusus nya Deli Serdang yaitu di Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Beringin.

“Selama ini telah terjadi tarik menarik antara Pemprov Sumatera Utara, PTPN 2 ,Pemkab Deli Serdang,BPN dan Masyarakat dalam hal ini kelompok tani, sementara kejadian dilapangan tanah ex HGU PTPN 2 di kavling oleh Dispora Sumatera Utara yang konon katanya areal tersebut akan di gunakan dan di peruntukan serta akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan “Sport Centre” dengan alasan untuk kepentingan Pemerintah, sebagai sarana Prasarana olahraga dalam menghadapi PON 2024,” ungkap Fahmi

“Kita minta kepada Bapak Presiden,Bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini ,sehingga ada nya secercah harapan di tengah masyarakat,apalagi untuk lahan ex HGU PTPN 2 di kuala Namu telah berdiri bangunan komersial yang notabene dimiliki oleh oknum oknum berduit bukan masyarakat petani.

Dan miris nya lagi saat ini ada masyarakat yang berjuang untuk kepentingan rakyat justru di tangkap dan dipenjara dengan hukuman 2,5 tahun,sementara para cukong yang berduit bisa bebas mendirikan bangunan ruko komersial dan pagar beton tanpa ada tindakan dari Pemprovsu bahkan Pemda Deli Serdang,”tegas Fahmi
Sekali lagi Projo Deli Serdang meminta kepada Bapak Presiden,Bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung dan bila perlu kepada Panglima TNI agar segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi polemik dimasyarakat, apalagi masalah ini telah tarik menarik sejak Tahun 2003 dan belum juga tertuntaskan.

Apalagi kita tahu Bapak Presiden pernah mengatakan agar tanah ex HGU PTPN 2 agar didistribusikan kepada masyarakat bukan kepada cukong cukong berduit,Besar harapan DPC Projo Deli serdang dan Masyarakat kelompok tani persoalan ini bisa segera Clear and Clean.(Hrs/S24)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close