LANGKAT,SUARA24.COM- Satu dari dua pelaku penganiayaan yang saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RH (35) Pria warga Dusun Jalan Kehutanan, Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, akhiranya menyerahkan diri ke kantor Polisi Sektor Secanggang
Hal itu disampaikan kapolsek secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH kepada awak media suara24.com, Rabu (16/10/2021) sekira pukul16.00 WIB
Adapun korban penganiayaan Mubin (44) pria warga Dusun Pekan, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, hingga mengalami luka dibagian perut dan sobek dibagian lengan kiri akibat bacokan samurai (parang panjang) yang terjadi, Jumat (15/10) beberapa waktu lalu.
Menurut Kronologis yang disampaikan. Setelah terlebihdahulu pelaku berinisial AH diamankan oleh personil polsek secanggang yang diketahui merupakan abang kandung pelaku yang diciduk pada (16/10/2021) di Desa Karang gading kecamatan Secanggang
Selanjutnya, atas himbauan Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Adi Arifin SH, menyarankan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku berinisial RH, sehingga keluarga pelaku sepakat akan menyerahkan pelaku, apabila sudah diketahui keberadaannya
“Dari himbuan tersebut Rabu (20/10) sekira pukul 09.00 WIB, pihak keluarga pelaku membawa RH ke polsek secanggang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap Mubin,” pungkasnya. (Teguh)