MedanSumut

Dtipu Seorang yang Mengaku Polisi, Warga Langkat Kehilangan Mobil Di Cemara Asri

MEDAN, SUARA24.COM – Ditipu seorang yang mengaku polisi, warga Hinai kehilangan sebuah mobil Pickup Grandmax berplat Nopol BK 9601 RE. Kejadian ini dialami oleh Andry Guswanda (24) warga Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Minggu 28/11/21 lalu.

Diketaui berdasarkan keterangan korban saat melaporkan peristiwa yang dialami di Polrestabes Kota Medan, Jl. HM.Said Medan Perjuangan Kota Medan, Senin 29/11/21 siang sekira pukul 17.00wib sore.
Diceritakan olehnya awal kejadian, ketika sahabat korban bernama Rahma mendapatkan orderan sewa mobil untuk pindahan rumah dari seorang yang mengaku oknum polisi
Karena pada saat itu sang teman ada orderan sewa, selanjutnya orderan diberikan kepada korban.

Dihari Sabtu tanggal 27/11/21 korban bertemu kepada pelaku calon penyewa diterminal pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Langkat, kata korban kepada wartawan.
Selanjutnya di hari Minggu, didepan Polsek Hamparan Perak, korban janjian bertemu dengan pelaku, oleh pelaku korban diarahkan ke Cemara asri kecamatan Percut Sei tuan.

Sesampainya di Jl.Cemara Asri komplek Cemara, pelaku menyuruh korban parkir kan Mobil Grandmax dihalaman ruko komplek Cemara asri, ujar korban.
Karena pelaku mengaku sebagai seorang polisi, pelaku meminta korban untuk ikut bersama dirinya mengambil mobil tangkapan didaerah Percut berboncengan dengan sepeda motor pelaku.

Awal nya tidak merasa curiga dan yakin pelaku adalah seorang polisi karena korban melihat pelaku ada membawa diduga senjata api jenis pistol dan borgol, korban mengikuti kemauan korban, sesampainya didaerah Percut, pelaku meminta korban untuk turun, dan meminjam kunci mobil grandmax korban dengan alasan untuk menghidupkan mobil tangkapan.

Selang beberapa waktu, Merasa curiga dan menjadi korban penipuan, korban menumpang becak motor kembali ke Cemara asri untuk melihat mobil grandmax yang diparkirkan, sesampainya dilokasi korban melihat mobil pickup grandmax nya sudah tidak ada. Pelaku sendiri saat dihubungi korban, nomor seluler nya sudah tidak aktif.
Sementara saksi Rahma mengatakan kepada rekan awak media, dirinya tidak mengetahui identitas pelaku yang melarikan mobil korban.

” Saya tidak kenal bg si pelaku, si pelaku ini mencari orderan diterminal waktu sedang makan diwarung orang tua saya, ngaku sama saya dia seorang polisi, ungkap Saksi
Dirinya, mendapat telepon dari orang tuanya, bahwa ada orang yang mencari sewa mobil untuk angkat barang pindahan rumah.

” Orang tua saya bilang, orang ini mau sewa mobil untuk pindahan rumah, karena saya lagi ada orderan saya operlah ke si Andri bg, tau nya begini pula cerita nya, jadi tidak enak saya ama si Andri, ucap Rahma seusai dampingi korban buat laporan ke Polretabes Medan.

Akibat dari kejadian yang merugikan korban, akhirnya korban melaporkan ke Polrestabes Kota Medan dengan Nomor Laporan : STTLP/ 2560/XI/2021/SPKT Polretabes Medan/ Polda Sumut Tanggal : 29 November 2021
Semantara untuk pelaku sendiri berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku disangkakan dengan tindakan Pidnaa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (TIM)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close