Dua Bulan Sudah, Laporan LSM PKR Disposisi Dari Kejatisu Ke Kejari Deli Serdang Terus Bergulir

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terkesan lambat dalam proses pendalaman dugaan korupsi proyek drainase yang diadakan oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Sejak dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) pada pertengahan bulan Juli lalu hingga pada bulan September belum ada perkembangan dari laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali menuturkan laporan masyarakat yang telah sampai kepada pihaknya yang disposisi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sedang dalam proses dan ditelaah oleh pihaknya.

” Sunggal yah bang,, on process. Sedang ditelaah oleh tim ” tandas Boy menjawab Lintas10.com, Selasa (03/09/2024).

Meski sebelumnya, kru awak media pada 04 Agustus lalu telah mempertanyakan kelanjutan terkait pengaduan masyarakat tersebut pasca didisposisi dari Kejati kepada Kejari Deli Serdang.

” Sedang kami kordinasikan ke kejatisu, mohon bersabar ya ” tulisnya saat itu.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) secara resmi telah melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun fisik bangunan drainase yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Proyek drainase yang diadakan oleh Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang diduga sarat menjadi ajang korupsi.

Pasalnya proyek yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ini disinyalir tidak sesuai ketentuan sebagaimana dalam gambar maupun denah di Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dalam keterangan resminya, Ketua Pimpinan Pusat (DPP) LSM PKR Rambo Silalahi SH mengutarakan bahwa ada dugaan ketidaksesuaian fisik proyek dengan RAB yang diperoleh.

” Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Seperti dalam RAB disebutkan pengecoran lantai, namun patut kita duga hal itu tidak dilakukan. Begitu pula dalam RAB kita melihat ukuran juga tidak sesuai, jadi kita percayakan kepada Kejati Sumut ” agar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, ujarnya.

Diketahui, pembangunan drainase yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Deli Serdang itu dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga telah disunat dari total volume material yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB.

Dilain sisi, Kejati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Sumut Yos A Tarigan menuturkan telah melihat surat tersebut, dan surat tersebut sedang dipelajari dan di telaah kata Yos.

” Setelah di cek. Diketahui ada masuk surat tersebut. Dan saat ini surat tersebut telah dipelajari / ditelaah ” kata Yos A Tarigan dalam siaran tertulisnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek drainase tersebut Agus Salim Lubis belum terhubung saat dikonfirmasi wartawan. (Red/Tim).

Exit mobile version