HukumMedanSerdang BedagaiSumut

Dua Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah di Laporkan ke Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara

MEDAN,SUARA24.COM- Dua orang Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Sei Rampah yakni Muhammad Azhar Hasibuan dan Fauzan Arrasyid dilaporkan ke Komisi Yudisial ( KY ) R.I Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Jalan STM Ujung No.74 Medan Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Selasa Siang ( 04/01/2022 ) Pukul 14 : 00 Wib.

Laporan tersebut langsung dilayangkan oleh beberapa orang Pelapor warga serdang bedagai yang pada saat itu didampingi oleh pensehat hukumnya Imam Susanto, S.H, kedua Hakim tersebut dilaporkan langsung oleh Pelapor yang merasa tidak terima atas prilaku kedua Hakim tersebut pada saat di dalam persidangan.

Penasehat hukum Imam Susanto, S.H mendampingi beberapa Kliennya membuat Laporan tertulis, terlihat telah mempersipkan bukti-bukti, atas pelanggaran Kode etik dan Pedoman Prilaku Oknum Hakim P.A Sei Rampah, bukti-bukti tersebut diserahkan langsung oleh penasehat hukum kepada Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Syah Rizal Munthe.

Kedua Hakim tersebut dilaporkan dalam kasus yang berbeda atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pada saat dalam Ruang Mediasi dan pada saat di dalam persidangan, pelanggaran oleh Hakim Anggota Fauzan Arrasyid berupa meminta handphone milik pelapor dan membuka seluruh isi percakapan dalam Whatsapp Pelapor, dan tanpa ijin Hakim Anggota telah berani me foto isi pada handhone pelapor pada saat di dalam persidangan hal tersebut juga disaksikan oleh Hakim Ketua Nurhayati Hasibuan dan hakim anggota Ghifar Afghany.

Sementara ditempat terpisah Muhammad Azhari Hasibuan Hakim Mediator yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Se Rampah di Laporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim di tentang adanya dugaan intimidasi pada saat sidang mediasi dilaksanakan, Hakim mediator ini mengancam apabila pelapor tidak mau membuat Pengaduan di staff penerima Laporan pengaduan Ruang PTSP, maka Sidang Cerai yang diajukan para Penggugat tidak akan dilanjutkan, sehingga Pelapor pada saat berlangsungnya sidang mediasi diarahkan ke meja staff PTSP.

Atas tindakan dan Perlakuan Hakim pengadilan Agama Sei Rampah ini, para Pelapor meminta bantuan hukum kepada Kantor hukum Imam Susanto, S.H untuk membuat Laporan pengaduan tentang prilaku Hakim tersebut diatas ke Komisi Yudisial, agar Hakim yang berlaku menyimpang dari Tupoksi nya dapat di berikan sanksi sehingga kedepannya tidak ada lagi hakim-hakim lainnya Khususnya di Pengadilan Agama Sei Rampah yang berfrilaku seperti ini lagi.

Imam Susanto,S.H saat di konfirmasi media saat di luar gedung Kantor Komisi Yudisial mengatakan” Pihaknya hanya mendampingi para pelapor untuk membuat pengaduan ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera utara, di sebabkan pihak korban yang langsung membuat laporan tertulis ke Komisi Yudisial, namun kita dari pihak Kuasa hukum Pelapor nantinya akan membuat laporan tertulis ke Ketua Komisi Yudisial R.I di jakarta, hal itu telah kita sampaikan tadi melalui Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Medan abangda Syah Rizal Munthe, Ujarnya.

Syah Rizal Munthe saat dikonfirmasi media di meja ruang tamu mengatakan ‘ Benar pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari beberapa orang terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim PA sei rampah, yang di dampingi oleh kuasa hukum pelapor dan berkas nya sudah saya terima, selanjutnya berkas ini akan kami kirimkan ke Ketua Komisi Yudisial R.I Jakarta, Pungkasnya.(Hrs/S24)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close