
LANGKAT, SUARA24.COM- Dua orang pelaku berinisial AS (21) warga Dusun Kusuma, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut dan HER (51) warga Dusun Pajar, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Minggu (28/11/2021).
Adapun kedua lelaki tersebut diciduk melakukan tindak pidana pencurian atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/ / XI /2021/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 28 November 2021.
Menurut keterangan Kasubbag humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno. Pada Minggu (28/11) Sekira pukul 07.30 WIB. Kepala Desa Pematang Tengah Ismanudin SE, menerima telephone dari Budi Aswin (Sekdes) memberitahukan bahwa tiang listrik yang berada di Jalan Ismail, Dusun IV Pelangi, Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, telah hilang sebanyak dua batang
Selanjutnya, mendapat informasi tersebut Kepala Desa membuat laporan pengaduan bersama saksi-saksi, ke Polsek Tanjung Pura untuk proses lebih lanjut.
Atas Laporan tersebut Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta team unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian team mendapatkan informasi dari saksi-saksi.
Selanjutnya, mendapat informasi tersebut Kepala Desa membuat laporan pengaduan bersama saksi-saksi, ke Polsek Tanjung Pura untuk proses lebih lanjut.
Atas Laporan tersebut Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta team unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan kemudian team mendapatkan informasi dari saksi-saksi.
Bahwa pelaku AS dan HER tersebut sedang berada dirumahnya sehingga team langsung mengejar kedua pelaku kerumahnya dan setiba team sampai dirumah pelaku team berhasil mengamankan pelaku AS tanpa ada perlawanan.
Teampun melakukan introgasi dan pelaku mengakui segala perbuatannya bersama temannya berinisial HER sehingga team melakukan pengembangan kerumah HER dan setiba team sampai dirumah pelaku HER team berhasil mengamankannya dengan tanpa perlawanan
selanjutnya kedua pelaku yang diamankan telah mengakui segala perbuatannya maka team langsung membawa pelaku tersebut ke polsek tanjung pura guna untuk diproses hukum selanjutnya. (Teguh)
selanjutnya kedua pelaku yang diamankan telah mengakui segala perbuatannya maka team langsung membawa pelaku tersebut ke polsek tanjung pura guna untuk diproses hukum selanjutnya. (Teguh)