Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH,MH membenarkan terkait pemeriksaan serta penahan kepala desa tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB, diruangan kerjanya yang beralamat Jalan Thamrin No 59, Pangkalan Brandan
“Adapun pemeriksaan kepala desa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019 dan 2020, pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut,”ketusnya
Lanjutnya, Ibrahim Ali SH,MH mengatakan. Tersangka sebelumnya sudah kita tetapkan, sebagai tersangka yaitu kepala desa atas nama Rakidi, pada 19 Oktober 2021, pada hari ini setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan tersangka lanjut kita lakukan BAP, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik yang mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB
Selanjutnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali SH,MH dalam keterangan. Berdasakan 2 Ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat
Lanjut Ali. Bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021
