MEDAN,SUARA24.COM- Proyek drainase yang digelar Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang diduga menjadi ajang korupsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Keadilan Rakyat (PKR) secara resmi telah melaporkan instansi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya proyek yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal ini disinyalir tidak sesuai ketentuan sebagaimana dalam gambar maupun denah di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam keterangan resminya, Ketua Pimpinan Pusat (DPP) LSM PKR Rambo Silalahi.SH mengutarakan bahwa ada dugaan ketidaksesuaian fisik proyek dengan RAB yang diperoleh.
” Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan. Seperti dalam RAB disebutkan pengecoran lantai, namun patut kita duga hal ini tidak dilakukan. Begitu pula dalam RAB kita melihat ukuran juga tidak sesuai, jadi kita percayakan kepada Kejati Sumut ” agar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya, ujarnya Selasa (16/07/2024).
Diketahui, pembangunan drainase yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Deliserdang itu dengan nilai kontrak Rp 502.207.000.00 patut diduga telah disunat dari total volume material yang seharusnya dikerjakan sesuai RAB.
Dilain sisi, Kejati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Sumut Yos A Tarigan menuturkan telah melihat surat tersebut, dan surat tersebut sedang dipelajari dan di telaah kata Yos.
” Setelah di cek. Diketahui ada masuk surat tersebut. Dan saat ini surat tersebut telah dipelajari / ditelaah ” kata Yos A Tarigan dalam siaran tertulisnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek drainase tersebut Agus Salim Lubis belum terhubung saat dikonfirmasi wartawan.
Begitu juga Kepala Dinas SDA BMBK Janso Sipahutar dihubungi dalam layanan celular belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.(Ey/Tim)