Dugaan Tambang Ilegal Porak Porandakan Aliran Sungai Sei Ular, Spanduk Himbauan Dianggap Hanya Pajangan Saja !

DELI SERDANG,SUARA24.COM- Maraknya tambang ilegal diduga memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai sei ular yang berada di perbatasan dua Kabupaten yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir pasir hasil tambang. Para pekerjaan dibekali dengan mesin menyedot pasir dari dasar sungai. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat alat berat yang diperuntukkan untuk mengkorek dasaran sungai. Informasi yang diterima kru awak media dari seorang pekerja bernama saja Parjo mengatakan bahwa alat berat tersebut di operasikan pada malam hari, sementara penyedotan pasir dilakukan pada siang hari bebernya.

” Disini menyedot pasir menggunakan mesin. Di atas (hulu sungai -red) menggunakan alat berat skavator tapi mainnya malam hari ” terang Parjo, Selasa (10/06/2025).

Di lokasi, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal yang beroperasi di lokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang-undang – undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan hukuman panjara paling singkat 3 tahun dan 5 miliar ” tulis dalam larangan larangan tersebut.

Faktanya, para pelaku tambang yang mengkeruk tanah maupun pasir tetap beraktivitas serta mengadakan spanduk larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal spanduk larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Menariknya, para mafia tambang ilegal tidak berhenti dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meskipun larangan tersebut berbunyi sangsi pelanggaran hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani akan tetapi seperti biasanya Kombes Pol Rudi Rifani tetap enggan menerima kerusakan lingkungan akibat dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai sei ular ini.

Dikutip dari peryataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam berinteraksinya dalam debat pilkada sumut beberapa waktu lalu, Bobby Nasution mencium dan mengakui maraknya tambang ilegal di sumatera utara yang telah merusak lingkungan dan belum ditindak.

Menurut Bobby Nasution saat itu, bahwa kerusakan hutan maupun lingkungan merupakan tanggung jawab pemprov Sumatera Utara dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kita cek hari ini. Berapa banyak tambang yang merusak alam. Kita tahu, galian-galian C, banyak yang merusak sungai Sumut. Dibiarkan,” kata dia.

Bobby Nasution juga mengungkap banyak tambang-tambang ilegal di Sumatera Utara saat ini yang diizinkan oleh Pemprov. Kondisi itu juga berimbas pada jalan-jalan rusak karena tidak dilakukan pengawasan.

“Mungkin banyak juga tambang ilegal di Sumut. Dan dibiarkan, sama provinsi Sumut. Ini yang saya ketahui,” katanya.

Kini, Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur di Sumatera Utara. Warga menantikan ketegasan Bobby Nasution bersama Polda Sumatera Utara untuk menindak secara tegas pelaku penambangan ilegal tanpa memandang bulu.(Rs/Tim)