LANGKAT,SUARA24.COM- Aktifitas galian C yang diduga ilegal di wilkum Polres Langkat terkesan tak tersentuh hukum. Pasalnya, tak sekadar dilirik penggarap yang ingin mencaplok dan mengelola lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), faktanya, lahan itu juga kerap menjadi incaran mafia yang ingin memperkaya diri dengan cara instan.
Pantauan awak media, rabu 17/02/2021 sore, aktifitas pengorekan tanah yang diduga tidak memiliki ijin itu, diperjualbelikan ke pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Kwala Bingai.
Menurut informasi via pesan WhatsApp salah seorang pemuda setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, galian C yang diduga tidak memilik izin itu sudah berlangsung kurang lebih selama sebulan terakhir ini. “Paling sekira sebulan inilah galian itu berjalan,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, saat awak media suara24.com mengkonfirmasi Camat Stabat Nuriadi SSos mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan rekom untuk galian c di Stabat. “Gak pernah kita keluarkan rekom untuk galian C,” aparnya, Kamis 18/02/2021, sekira pukul 10:45 WIB
Sementara, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Langkat IPDA Herman Sinaga yang membidangi masalah itu mengatakan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Besok kita cros cek ke lapangan, karena saat ini saya masih ada kegiatan lain,” pungkas Herman.
Sampai informasi ini diberitakan, IPDA Herman Sinaga belum memberikan keterangan lanjutan terkait galian C yang hingga saat ini melakukan aktifitas penggalian material tanah tinbun di lahan yang diduga sudah dalam status eks HGU PTPN II Kebun Tanjung Jati. (Teguh/Tim)